Headline24jam.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru saja menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Vadel Badjideh. Keputusan ini diambil setelah hakim menemukan Vadel terbukti melakukan penipuan dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, yang dikenal dengan inisial LM, saat korban masih di bawah umur.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (1/10), majelis hakim mengungkapkan, “Vadel Al Fajar alias Vadel telah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat hingga berujung pada persetubuhan dengan anak korban.” Selain itu, Vadel juga dijatuhi hukuman atas tindak pidana aborsi yang dilakukan terhadap LM.
Hakim Baca Putusan
Suasana di ruang sidang cukup tegang saat hakim membacakan putusan. “Kami mendapati bahwa tindakan Vadel tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan korban,” lanjut hakim menambah pemberatan hukuman tersebut. Pihak Vadel, diwakili oleh pengacara Oya Abdul Malik, menyatakan niat untuk mengajukan banding terhadap vonis yang dinilai berat tersebut.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani melaporkan Vadel atas dugaan tindakan asusila terhadap putrinya pada September 2024. Laporan resmi tercatat dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Vadel dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.
Dengan kembali mengangkat isu serius tentang perlindungan anak, kasus ini mencuri perhatian publik serta media sosial. Berbagai reaksi pun muncul, baik dari netizen maupun pengamat hukum, mempertanyakan sistem perlindungan anak di Indonesia.
Vadel Badjideh pun menghadapi momentum penting dalam hidupnya, karena kasus ini tidak hanya membahas aspek legal tetapi juga menyinggung moral dan etika di masyarakat. Apakah langkah selanjutnya Vadel akan membawa perubahan? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.