
Headline24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki aliran dana terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Kasus ini melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dengan penelusuran yang mencakup transaksi keuangan keluarganya.
Penelusuran Aliran Uang
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan analisis mendalam terkait aliran keuangan dari RK dan keluarga. “Follow the money, perkara BJB ya, tentu tidak hanya kepada keluarganya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10).
Kerja Sama Dengan PPATK
KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami aliran资金 terkait RK dan pihak-pihak berhubungan. “Kita lihat cash flow-nya, keluar masuk uangnya dan lain-lain,” kata Asep.
Arah Penggunaan Dana
Tujuan dari penelusuran ini adalah untuk mengidentifikasi penggunaan dana yang diduga terkait dengan korupsi di Bank BJB, yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 222 miliar. Asep menyatakan bahwa kemungkinan KPK akan memanggil anggota keluarga RK untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Transaksi Pembelian Mobil
Dalam penelusuran awal, KPK menemukan transaksi pembelian mobil mewah oleh RK. Mobil bermerk Mercedes Benz 280 SL itu sebelumnya dimiliki oleh Presiden ketiga RI, BJ Habibie. “Ke Pak IH (Ilham Habibie), kemudian ke yang lain-lainnya tentu, kita akan terus untuk menyusuri,” terang Asep.
Pengembalian Uang Pembayaran
Ilham Akbar Habibie telah menyerahkan uang pembayaran mobil yang dibeli RK senilai Rp 1,3 miliar kepada KPK. Mobil tersebut kini akan diserahkan kembali kepada Ilham setelah disita sebagai barang bukti.
Proses Hukum Berlanjut
Hingga kini, KPK belum memanggil Ridwan Kamil untuk diperiksa. Sementara itu, KPK telah menggeledah rumahnya di Bandung pada 10 Maret 2025.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan, Widi Hartoto. Ketiga pengendali agensi iklan juga terlibat sebagai tersangka.