Headline24jam.com – Polisi berhasil menggagalkan pengiriman narkoba dengan menggerebek rumah pasangan suami istri di Bandung, Jawa Barat. Dalam penangkapan tersebut, disita 3,7 kilogram ganja kering yang disamarkan dalam kemasan produk herbal.
Penangkapan Pasutri di Bandung
Pasangan yang ditangkap adalah ZU (55) dan ESH (45) dalam operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi di kawasan Mandalajati, Kota Bandung. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus narkoba sebelumnya yang ditangani oleh Polres Cimahi.
Modus Pengiriman Narkoba
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra, mengungkapkan bahwa ganja tersebut dikirim dari pemasok berinisial H yang berada di Banda Aceh. “Modusnya cukup rapi. Paket ganja kering disamarkan dalam kotak berlabel produk herbal, seperti kapsul pengobatan tradisional. Alhamdulillah, barang tersebut belum sempat diedarkan,” jelasnya pada Kamis (2/10/2025).
Nilai Ekonomi Narkoba
Jika berhasil masuk ke pasar, total 3,7 kilogram ganja itu diperkirakan bernilai sekitar Rp37 juta. Niko menegaskan bahwa pengiriman ini bukan yang pertama dan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas.
Pengakuan Pasutri
Dalam pemeriksaan, ZU mengungkapkan bahwa ia sehari-hari berdagang pakaian di Pasar Baru. Ia mengaku terlibat dalam pengiriman setelah diajak oleh istrinya, ESH, yang memiliki kenalan dari Aceh. “Dari istri saya yang minta, karena dia punya kenalan orang Aceh,” ucap ZU.
Di sisi lain, ESH menyatakan bahwa ia hanya membantu menjualkan ganja kepada kenalan almarhum suaminya yang dulu. “Saya bantu jual ke kenalan almarhum suami saya, di rumah hanya transit saja,” imbuhnya.
Status Hukum Pasutri
Saat ini, pasangan suami istri tersebut telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis terkait peredaran narkotika. Polisi juga masih memburu H, pemasok utama yang diduga menjadi otak pengiriman ganja dari Aceh ke Jawa Barat. (Eri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)