Headline24jam.com – Warga Tangerang Selatan (Tangsel) dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling Polres Tangsel, yang tersedia di beberapa lokasi pada hari ini.
Lokasi Pelayanan SIM Keliling
Hari ini, layanan SIM Keliling tersedia di beberapa tempat, yaitu:
- ITC BSD: 08.00 sd 11.00 dan sore 15.00 sd 16.30 WIB.
- Pamulang Square: 08.00 sd 11.00 WIB.
- Bintaro Plaza: 08.00 sd 10.00 WIB.
Pelayanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengajukan permohonan penerbitan SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 80.000,-
- SIM C: Rp 75.000,-
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM A atau C, pemohon harus memenuhi syarat berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
- Bukti cek kesehatan.
- Bukti tes psikologi.
Setiap pengendara diharuskan memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Semoga informasi mengenai pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan ini bermanfaat bagi masyarakat.
Update berita dan artikel menarik lainnya dapat ditemukan di Google News. Dapatkan juga berita pilihan dan breaking news harian dari RM.id melalui Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”. Untuk bergabung, klik link ini. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.