Headline24jam.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berencana memberikan layanan perlindungan data bagi ponsel yang hilang atau dicuri. Langkah ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Infrastruktur Digital (Dirjen Infradigi), Wayan Toni Supriyanto, dalam keterangan resmi di Jakarta.
Layanan Pemblokiran IMEI
Layanan yang akan diterapkan meliputi pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI). Wayan Toni menjelaskan bahwa layanan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi dari perangkat yang dicuri atau hilang.
Tindak Lanjut Aspirasi Masyarakat
“Dengan layanan ini, masyarakat yang kehilangan ponsel dapat merasa lebih aman. Ini merupakan respons terhadap banyaknya laporan tentang penyalahgunaan identitas saat ponsel hilang,” ungkap Wayan Toni dalam jumpa pers pada Senin (6/10).
Identitas Resmi dan Keamanan
IMEI berfungsi sebagai identitas resmi ponsel yang terdaftar di sistem perangkat elektronik. Jika ponsel dicuri, sistem ini memungkinkan pemblokiran agar perangkat tersebut tidak lagi memiliki nilai ekonomis.
Sistem Sukarela
Wayan Toni juga menekankan bahwa sistem ini tidak bertujuan untuk mengubah kepemilikan ponsel seperti pada kendaraan bermotor. Pendaftaran dan pemblokiran IMEI adalah upaya sukarela, bukan kewajiban.
Upaya Mencegah Peredaran HP Ilegal
Melalui inisiatif ini, Kemkomdigi berharap dapat mengurangi peredaran ponsel ilegal atau dari pasar gelap. Ini diharapkan dapat melindungi konsumen dari penipuan dan membantu aparat penegak hukum dalam mengurangi angka kejahatan pencurian.
Perlindungan Tambahan untuk Masyarakat
“Dapat dipastikan bahwa Kemkomdigi tidak akan mewajibkan adanya tanda kepemilikan ponsel seperti BPKB kendaraan. Ini bersifat sukarela dan merupakan perlindungan tambahan bagi masyarakat,” tegas Wayan Toni.
Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pengguna ponsel di Indonesia.