
Headline24jam.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, Polda Jawa Barat, mengamankan dua pelaku peracikan dan pengedaran tembakau sintetis. Tersangka yang berinisial IAS (31) dan MSA (32) ditangkap setelah melakukan bisnis terlarang melalui media sosial pada Senin, 6 Oktober 2025.
Penangkapan Berdasarkan Informasi Masyarakat
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, penyidik menemukan bukti nyata keterlibatan kedua tersangka dalam peredaran narkotika.
Barang Bukti yang Disita
Kedua tersangka, yang merupakan sepupu, ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita tembakau sintetis seberat 300 gram, yang diperkirakan dapat dijual seharga Rp 30 juta.
“Tersangka memproduksi narkotika tembakau sintetis dengan membeli cairan narkotika seberat 150 ml seharga Rp 12 juta dan ganja dari sebuah akun media sosial,” jelas Niko.
Produksi Berbasis Media Sosial
Para tersangka mendapatkan pengetahuan tentang cara meracik tembakau sintetis dari akun Instagram yang mereka ikuti. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengejar pemilik akun tersebut.
“Kami sedang berupaya mengidentifikasi orang yang berada di balik akun Instagram yang memberikan informasi kepada mereka,” tambah Niko.
Ancaman Hukum yang Mengintai
Setelah proses peracikan, kedua tersangka mulai mengedarkan tembakau sintetis tersebut secara online melalui akun Instagram @ms.exotic sejak Juni 2025. Hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi keduanya adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
(Eri/R3/HR-Online/Editor: Eva)