Headline24jam.com – Pemerintah Denmark mengumumkan rencana untuk menghapus Pajak Pertambahan Nilai (VAT) sebesar 25% pada buku. Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan literasi di masyarakat, mengingat tarif pajak yang tinggi diyakini turut memengaruhi minat baca.
Mengatasi Tantangan Literasi
Menteri Kebudayaan Denmark, Jakob Engel-Schmidt, menyatakan bahwa penghapusan pajak buku akan diusulkan dalam rancangan undang-undang anggaran. Laporan dari OECD menunjukkan bahwa sekitar 24% pelajar berusia 15 tahun kesulitan memahami teks sederhana, sebuah peningkatan yang mengkhawatirkan selama satu dekade terakhir.
Dampak Ekonomi
Diperkirakan, penghapusan pajak ini akan mengurangi pendapatan negara sebanyak 330 juta kroner, atau setara dengan Rp770 miliar setiap tahun. Meskipun demikian, pemerintah Denmark berencana untuk meningkatkan investasi dalam literasi. Ini termasuk memperkuat kerja sama antara perpustakaan dan sekolah agar akses terhadap buku lebih luas.
Perbandingan dengan Negara Nordik Lainnya
Sebagai catatan, tarif pajak buku di negara-negara Nordik lainnya lebih rendah, dengan Finlandia menetapkan 14%, Swedia 6%, dan Norwegia 0%. Kebijakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memerangi isu literasi di kalangan masyarakat.
Pengawasan Harga Buku
Menteri Engel-Schmidt menambahkan bahwa pemerintah akan memantau dampak dari penghapusan pajak terhadap harga buku di pasaran. "Jika penghapusan pajak hanya menguntungkan penerbit tanpa menurunkan harga, maka kebijakan ini dapat dipertimbangkan kembali," ujarnya, seperti yang dikutip dari The Guardian.
Reporter: Juliana Belence