
Headline24jam.com – Presiden Prabowo Subianto melantik Dony Oskaria sebagai Kepala Badan Pengatur Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (8/10). Pelantikan ini juga mencakup Aminuddin Ma’ruf dan Teddy Barata sebagai Wakil Kepala BP BUMN.
Pelantikan dan Perubahan UU
Pelantikan ini menyusul pengesahan perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN oleh DPR RI dalam rapat paripurna sebelumnya. Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menegaskan bahwa UU BUMN terbaru tidak memberikan spesialisasi bagi pejabat BUMN, yang kini dianggap sebagai bagian dari penyelenggara negara.
Implikasi Hukum untuk Pejabat BUMN
Gilang menyatakan bahwa peraturan baru mengakhiri ketidakpastian status pejabat BUMN yang selama ini tidak sepenuhnya tunduk pada hukum penyelenggara negara. “Setiap tindakan mereka yang melanggar hukum dapat langsung dikenakan sanksi oleh aparat penegak hukum, termasuk KPK,” ujarnya pada wartawan.
Kewajiban Laporan Harta Kekayaan
Dengan status baru, seluruh pejabat BUMN diwajibkan untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. Hal ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan anggaran negara.
Kewenangan KPK yang Diperluas
Gilang menyebutkan bahwa DPR dan pemerintah telah setuju untuk memperluas kewenangan KPK dalam mengusut kasus korupsi di sektor BUMN. Dalam revisi UU, ketentuan yang menyatakan bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas bukan penyelenggara negara dihapus.
Pentingnya Transparansi dalam Regulasi
Namun, Gilang mengingatkan bahwa regulasi turunan dan tata kelola BUMN harus sejalan dengan semangat transparansi. Ia menekankan agar perubahan aturan tidak menciptakan celah hukum yang dapat disalahgunakan untuk praktik korupsi.
Audit BPK dan Penegakan Hukum
“Audit reguler oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap BUMN menjadi penting, dan hasilnya harus menjadi landasan untuk penegakan hukum,” pungkasnya.
*()**