
Headline24jam.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang merancang peraturan baru mengenai pengelolaan rekening, termasuk rekening dormant, untuk menyelaraskan kebijakan antarbank, melindungi nasabah, dan memperkuat stabilitas sistem keuangan. Proses finalisasi Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) ini sedang berlangsung dan diharapkan bisa segera diterbitkan.
Tujuan RPOJK
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan meningkatkan pengelolaan rekening nasabah serta mencegah penyalahgunaan rekening. OJK mengacu pada praktik terbaik dari beberapa negara, termasuk Amerika Serikat, Inggris, Singapura, dan Australia.
Kriteria Rekening Dormant
Dian juga mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan dalam kriteria rekening dormant antarbank saat ini, yang sebelumnya hanya digunakan untuk pengendalian administratif. Nantinya, OJK akan mengelompokkan rekening menjadi tiga kategori: rekening aktif, tidak aktif, dan dormant.
Definisi Rekening yang Berbeda
Perbedaan definisi antara rekening tidak aktif dan dormant akan ditentukan berdasarkan keaktifan nasabah dalam bertransaksi, seperti penyetoran, penarikan, dan cek saldo. Rekening yang dibuka untuk tujuan khusus akan dikecualikan dari kategori ini.
Kebijakan Pengelolaan Rekening
Semua bank diharuskan memiliki kebijakan pengelolaan rekening yang mencakup komunikasi dengan nasabah dan pemantauan untuk rekening tidak aktif dan dormant. Nasabah juga dapat mengaktifkan kembali rekening mereka secara langsung di bank atau melalui aplikasi digital.
Harapan dan Masa Transisi
Dian menambahkan bahwa nasabah diminta untuk aktif bertransaksi dan memperbarui data diri. Aturan baru ini akan disertai masa transisi untuk mempersiapkan sistem informasi perbankan.
Perlindungan bagi Nasabah
Dian menggarisbawahi bahwa kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang lebih baik bagi bank dan nasabah, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menyimpan dana.