
Headline24jam.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya menyelesaikan masalah tanah bersertifikat hak milik (SHM) Nomor 682 di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Riau, setelah dugaan tumpang tindih sertifikat yang merugikan warga.
Komitmen Kementerian ATR/BPN
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Komjen Pol. Purn. Pudji Prasetijanto Hadi, M.H, menyampaikan hal ini dalam rapat koordinasi dengan Komisi IV DPRD Pekanbaru pada Kamis, 9 Oktober 2025, di Jakarta. Rapat itu dihadiri oleh Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Rois, bersama anggota lainnya.
“Demi memberikan kepastian hukum, kami akan turun langsung ke lapangan. Kami juga bagian dari Satgas Mafia Tanah,” tegas Pudji. Ia berencana memanggil Kepala Kantor Wilayah BPN Riau dan Kepala BPN Pekanbaru untuk menindaklanjuti laporan DPRD.
Upaya Nonlitigasi
Pudji menilai pendekatan nonlitigasi yang diupayakan Komisi IV adalah langkah positif untuk penyelesaian.
Kasus Sudah Diperhatikan
Iljas Tedjo Prijono, SH, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) ATR/BPN, mengungkapkan kasus SHM 682 telah mendapat perhatian setelah ramai diberitakan. “Kami akan konsolidasi di daerah untuk menyelesaikan sertifikat ini,” tuturnya.
Masalah Tumpang Tindih Sertifikat
Roni Amriel, Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru, menjelaskan masalah dimulai saat terbitnya sertifikat baru di atas lahan yang sudah memiliki SHM 682. Ini merugikan masyarakat yang memegang hak lama.
“Sudah tujuh kali kami rapat dengan BPN Pekanbaru untuk membahas ini. Ada kesepakatan plotting ulang, tapi tidak dijalankan oleh Kepala BPN Pekanbaru,” keluh Roni.
Kesimpulan
Kasus tanah ini menjadi fokus perhatian karena implikasinya bagi warga setempat. Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan ini demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.