
Headline24jam.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menginformasikan bahwa Encep Nurjaman alias Hambali, mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI), akan diadili di Pengadilan Militer Amerika Serikat pada November 2025. Hambali, yang dikenal sebagai otak dari beberapa serangan teror, termasuk Bom Bali 2002, telah ditahan di fasilitas militer Guantanamo, Kuba, selama lebih dari dua dekade.
Pengadilan Militer AS
Menurut Yusril, kabar mengenai jadwal persidangan Hambali disampaikan kepada publik saat konferensi di Jakarta. “Hambali belum ada kabar. Pengadilan militer Amerika Serikat akan mulai mengadili bulan November tahun ini,” ungkapnya pada 10 Oktober.
Perkembangan Kasus yang Minim
Yusril menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi terkait perkembangan hukum Hambali. “Kami hanya mendengar kabar bahwa prosesnya akan berlangsung di Amerika Serikat pada bulan November. Namun, sampai sekarang, kami belum tahu perkembangannya,” jelasnya.
Latar Belakang Hambali
Hambali, yang merupakan tokoh kunci dalam Jamaah Islamiyah, kini dihadapkan pada proses hukum setelah lama ditahan tanpa persidangan. Dia telah menjadi subjek perhatian internasional karena keterlibatannya dalam berbagai tindakan terorisme.
Harapan untuk Informasi Terbaru
Yusril juga membahas masalah status hukum Hambali dalam pertemuan dengan pihak AS pada Agustus 2025. Ia berharap pemerintah Amerika Serikat dapat memberikan informasi terbaru mengenai situasi Hambali. “Kami berharap pemerintah AS dapat memberikan perkembangan terbaru mengenai status Hambali,” katanya.
Permohonan Pemulangan ke Indonesia
Wacana pemulangan Hambali ke Indonesia pertama kali muncul pada awal 2025, mengingat status kewarganegaraannya sebagai WNI. “Hambali adalah warga negara Indonesia. Kami harus memberikan perhatian meski kesalahan yang dilakukan,” pungkas Yusril.
Ini menjadi perhatian bagi pemerintah Indonesia, mengingat proses hukum dan status Hambali yang belum jelas. Aksi teror yang dilakukannya tetap menghantui kenangan masa lalu, sementara kerjasama internasional diharapkan dapat mempercepat proses peradilan.