
Headline24jam.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia baru-baru ini mendapatkan pengakuan dari Pemerintah Amerika Serikat (AS) sebagai Certifying Entity (CE) untuk ekspor udang ke AS. Dengan sertifikasi ini, setiap produk udang yang akan diekspor harus melengkapi Sertifikat Mutu dari KKP, berlaku terutama bagi hasil dari Jawa dan Lampung.
Pengakuan Sebagai Certifying Entity
Ishartini, Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP, mengungkapkan bahwa dengan penetapan ini, sertifikat mutasi menjadi syarat utama untuk semua pengiriman udang ke AS. “Pengiriman dari UPI (Unit Pemrosesan Ikan) di dua daerah tersebut harus disertai Sertifikat Mutu Bebas Cemaran Cesium 137,” jelasnya di Jakarta pada Sabtu (10/10).
Penerapan Import Alert 99-52
Ketentuan CE ini berkaitan erat dengan regulasi Import Alert 99-52 dari AS. Regulasi tersebut menuntut sertifikasi tambahan yang menyatakan bahwa produk udang bebas dari cemaran Cesium 137, yang harus dikeluarkan oleh otoritas resmi yang diakui oleh US FDA.
Kewajiban Sertifikasi
Ishartini menambahkan bahwa Import Alert 99-52 tidak berarti penolakan terhadap produk udang Indonesia. “Ini hanya merupakan tambahan persyaratan bagi pengiriman dari Jawa dan Lampung. Untuk ekspor dari daerah lain tetap berlaku seperti biasa,” terangnya.
Keterlibatan Otentikasi Nuklir
Sebagai satu-satunya lembaga yang menerbitkan Sertifikat Mutu bebas dari cemaran Cesium 137, KKP bekerja sama dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan Badan Riset & Inovasi Nasional (BRIN). Proses ini memastikan produk yang diekspor memenuhi standar yang ditetapkan.
Komitmen untuk Sektor Kelautan dan Perikanan
Pengakuan oleh AS berlangsung bersamaan dengan Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan, memperingati hari ulang tahun KKP yang ke-26. KKP berkomitmen untuk mengembangkan sektor kelautan dan perikanan secara berkelanjutan.
Dengan langkah ini, diharapkan produk udang Indonesia dapat bersaing dan memenuhi standar pasar internasional, khususnya di Amerika Serikat.