
Headline24jam.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia memiliki fungsi dan peran yang berbeda dalam sistem peradilan pidana. Rutan berfokus pada penahanan sementara tersangka, sedangkan Lapas ditujukan untuk pembinaan narapidana yang telah divonis.
Perbedaan Utama Rutan dan Lapas
Perbedaan mendasar antara Rutan dan Lapas diatur dalam dua regulasi utama, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2015.
Fungsi dan Tugas
Rutan berfungsi untuk menahan tersangka atau terdakwa selama proses hukum, mulai dari penyidikan hingga persidangan. Ini penting untuk mencegah pelarian atau pengulangan kejahatan.
Lapas bertugas membina dan menahan narapidana yang sudah terbukti bersalah. Fokus Lapas adalah pada program rehabilitasi dan pendidikan untuk membantu reintegrasi narapidana ke masyarakat.
Waktu Penahanan
Lama penahanan di Rutan dan Lapas juga berbeda. Tersangka atau terdakwa ditempatkan di Rutan selama proses hukum, sedangkan narapidana menjalani hukuman di Lapas sesuai putusan hakim.
Aspek Perbandingan Rutan dan Lapas
-
Berdasarkan Fungsi
- Rutan: Menahan tersangka dan terdakwa untuk proses persidangan.
- Lapas: Menahan dan membina narapidana selama masa hukuman.
-
Berdasarkan Waktu Penahanan
- Rutan: Untuk penyidikan dan persidangan.
- Lapas: Sesuai putusan hakim setelah vonis.
-
Berdasarkan Subjek yang Ditahan
- Rutan: Tersangka dan terdakwa, belum memiliki kekuatan hukum tetap.
- Lapas: Narapidana, telah divonis bersalah.
-
Berdasarkan Tujuan
- Rutan: Menahan sementara sambil menunggu persidangan.
- Lapas: Menyediakan pembinaan dan pengawasan selama masa hukuman.
-
Berdasarkan Akses
- Rutan: Akses terbatas untuk keluarga dan pengacara karena status hukum masih dalam proses.
- Lapas: Akses lebih luas untuk pertemuan, karena narapidana sudah menjalani vonis.
-
Berdasarkan Fasilitas
- Rutan: Fasilitas minimal untuk kebutuhan dasar.
- Lapas: Fasilitas lebih lengkap, termasuk ruang olahraga dan program pendidikan.
Kesamaan dan Tantangan
Meski berbeda, Rutan dan Lapas mempunyai kesamaan sebagai Unit Pelaksana Teknis dibawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Penempatan tahanan dilakukan berdasarkan jenis tindak pidana serta usia dan jenis kelamin untuk memastikan sistematis dan adil.
Dalam beberapa kasus, terdapat narapidana yang masih berada di Rutan meskipun telah divonis bersalah. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan kapasitas penampungan di Lapas, dan dapat diatasi oleh kebijakan Menteri untuk menjadikan Lapas sebagai Rutan di wilayah yang kurang fasilitas.
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.