Skip to content
October 15, 2025
  • Blog
  • Blog
  • Daftar Redaksi
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber Headline 24 Jam
  • Tentang Kami

Headline 24 Jam

Connect with Us

  • Blog
  • Blog
  • Daftar Redaksi
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber Headline 24 Jam
  • Tentang Kami
Primary Menu
  • Home
  • Berita
  • Olahraga
  • Tekno
  • Sains
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Info
  • Kripto
  • Home
  • Hiburan
  • Sidang Putusan Kasus Narkoba Ijonk Kembali Ditunda, Ini Alasannya…
  • Hiburan

Sidang Putusan Kasus Narkoba Ijonk Kembali Ditunda, Ini Alasannya…

Anindita Rahayu October 15, 2025
Sidang Putusan Kasus Narkoba Ijonk Kembali Ditunda, Ini Alasannya…

Headline24jam.com – Sidang putusan mengenai kasus penyalahgunaan obat keras yang melibatkan Jonathan Frizzy, atau yang akrab disapa Ijonk, mengalami penundaan. Pada hari Rabu, 15 Oktober 2025, Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan untuk menunda pembacaan keputusan selama satu minggu, hingga 22 Oktober 2025.

Alasan Penundaan Sidang

Kuasa hukum Ijonk, Ida Bagus Ivan Dharmadipraja, menjelaskan bahwa keputusan ditunda karena hakim memerlukan waktu tambahan untuk mempertimbangkan hukuman yang sepadan. “Hari ini seharusnya adalah pembacaan putusan. Namun, karena pertimbangan waktu yang dibutuhkan hakim, kita harus menunggu hingga tanggal 22,” ungkap Ivan.

Ijonk Siap Menerima Putusan

Dalam sidang yang dihadiri secara daring, Ijonk menyatakan bahwa ia sudah siap menerima apa pun keputusan dari majelis hakim. “Ijonk siap,” ucap Ivan dengan nada optimis. Ia menambahkan bahwa kliennya menantikan kepastian mengenai nasibnya, sambil bersyukur bahwa kesehatan Ijonk dalam kondisi baik.

“Ijonk menghormati proses hukum yang berlangsung. Ia berharap agar perkara ini dapat diselesaikan dengan cepat demi kepastian hukum,” jelasnya lebih lanjut. Namun, dengan adanya 4 perkara yang masih dipertimbangkan, penundaan ini menjadi bagian dari proses yang harus dilalui.

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut sebidang hukuman penjara selama satu tahun untuk Ijonk terkait kasus vape yang mengandung obat keras jenis etomidate. Ijonk pun terancam melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dengan penundaan ini, harapan Ijonk dan pendukungnya tetap tinggi untuk mendapatkan kejelasan dalam waktu dekat. Kini, mereka harus menanti keputusan akhir dari majelis hakim yang diharapkan bisa menggugah kejelasan jenjang hukumnya ke depan.

About the Author

382ef9edbd8962498f11dd323be34581d2b34a5888f29f2ee7820e6fa37b126c?s=96&d=mm&r=g

Anindita Rahayu

Editor

BACA JUGA:  Keceriaan Peringatan 22 Tahun Insert dan Daftar Pemenang Penghargaan

Anindita Rahayu adalah penulis sains di Headline24Jam. Ia menerjemahkan temuan riset kesehatan, astronomi, iklim, dan teknologi ke bahasa yang mudah dipahami, lengkap dengan konteks data dan rujukan tepercaya.

View All Posts
Follow us on

Post navigation

Previous: ETFs Bitcoin dan Ethereum Kembali Bangkit dengan Aliran $339 Juta
Next: Pemain QPR ungkapkan rasa ‘putus asa’ untuk tinggalkan Loftus Road

Related Stories

Steve Emmanuel Bebas Sejak 2 Agustus Usai Terima Amnesti
  • Hiburan

Steve Emmanuel Bebas Sejak 2 Agustus Usai Terima Amnesti

Anindita Rahayu October 15, 2025
Mimpi Tasya Farasya: Ahmad Assegaf Berselingkuh dengan Artis Ini
  • Hiburan

Mimpi Tasya Farasya: Ahmad Assegaf Berselingkuh dengan Artis Ini

Anindita Rahayu October 15, 2025
Album ‘The Life of a Showgirl’ Taylor Swift Capai 4 Juta Unit
  • Hiburan

Album ‘The Life of a Showgirl’ Taylor Swift Capai 4 Juta Unit

Anindita Rahayu October 15, 2025

Daftar Berita

Pemain QPR ungkapkan rasa ‘putus asa’ untuk tinggalkan Loftus Road
  • Olahraga

Pemain QPR ungkapkan rasa ‘putus asa’ untuk tinggalkan Loftus Road

Raditya Mahendra October 15, 2025
Headline24jam.com – Murphy Cooper, kiper muda Queens Park Rangers (QPR), telah mengungkapkan keinginannya yang kuat untuk meninggalkan...
Read More Read more about Pemain QPR ungkapkan rasa ‘putus asa’ untuk tinggalkan Loftus Road
Sidang Putusan Kasus Narkoba Ijonk Kembali Ditunda, Ini Alasannya… Sidang Putusan Kasus Narkoba Ijonk Kembali Ditunda, Ini Alasannya…
  • Hiburan

Sidang Putusan Kasus Narkoba Ijonk Kembali Ditunda, Ini Alasannya…

October 15, 2025
ETFs Bitcoin dan Ethereum Kembali Bangkit dengan Aliran $339 Juta ETFs Bitcoin dan Ethereum Kembali Bangkit dengan Aliran 9 Juta
  • Kripto

ETFs Bitcoin dan Ethereum Kembali Bangkit dengan Aliran $339 Juta

October 15, 2025
Lonjakan Influenza A Menyerang 6.000 Siswa di Malaysia, 97 Sekolah Ditutup Sementara Lonjakan Influenza A Menyerang 6.000 Siswa di Malaysia, 97 Sekolah Ditutup Sementara
  • Berita

Lonjakan Influenza A Menyerang 6.000 Siswa di Malaysia, 97 Sekolah Ditutup Sementara

October 15, 2025
Waspada! Bahaya dan Cara Mencegah Kebocoran pada Pemanas Air Gas Waspada! Bahaya dan Cara Mencegah Kebocoran pada Pemanas Air Gas
  • Tekno

Waspada! Bahaya dan Cara Mencegah Kebocoran pada Pemanas Air Gas

October 15, 2025

Trending News

Pemain QPR ungkapkan rasa ‘putus asa’ untuk tinggalkan Loftus Road Pemain QPR ungkapkan rasa ‘putus asa’ untuk tinggalkan Loftus Road 1
  • Olahraga

Pemain QPR ungkapkan rasa ‘putus asa’ untuk tinggalkan Loftus Road

October 15, 2025
Sidang Putusan Kasus Narkoba Ijonk Kembali Ditunda, Ini Alasannya… Sidang Putusan Kasus Narkoba Ijonk Kembali Ditunda, Ini Alasannya… 2
  • Hiburan

Sidang Putusan Kasus Narkoba Ijonk Kembali Ditunda, Ini Alasannya…

October 15, 2025
ETFs Bitcoin dan Ethereum Kembali Bangkit dengan Aliran $339 Juta ETFs Bitcoin dan Ethereum Kembali Bangkit dengan Aliran 9 Juta 3
  • Kripto

ETFs Bitcoin dan Ethereum Kembali Bangkit dengan Aliran $339 Juta

October 15, 2025
Lonjakan Influenza A Menyerang 6.000 Siswa di Malaysia, 97 Sekolah Ditutup Sementara Lonjakan Influenza A Menyerang 6.000 Siswa di Malaysia, 97 Sekolah Ditutup Sementara 4
  • Berita

Lonjakan Influenza A Menyerang 6.000 Siswa di Malaysia, 97 Sekolah Ditutup Sementara

October 15, 2025
Waspada! Bahaya dan Cara Mencegah Kebocoran pada Pemanas Air Gas Waspada! Bahaya dan Cara Mencegah Kebocoran pada Pemanas Air Gas 5
  • Tekno

Waspada! Bahaya dan Cara Mencegah Kebocoran pada Pemanas Air Gas

October 15, 2025

You may have missed

Pemain QPR ungkapkan rasa ‘putus asa’ untuk tinggalkan Loftus Road
  • Olahraga

Pemain QPR ungkapkan rasa ‘putus asa’ untuk tinggalkan Loftus Road

Raditya Mahendra October 15, 2025
Sidang Putusan Kasus Narkoba Ijonk Kembali Ditunda, Ini Alasannya…
  • Hiburan

Sidang Putusan Kasus Narkoba Ijonk Kembali Ditunda, Ini Alasannya…

Anindita Rahayu October 15, 2025
ETFs Bitcoin dan Ethereum Kembali Bangkit dengan Aliran 9 Juta
  • Kripto

ETFs Bitcoin dan Ethereum Kembali Bangkit dengan Aliran $339 Juta

Anindita Rahayu October 15, 2025
Lonjakan Influenza A Menyerang 6.000 Siswa di Malaysia, 97 Sekolah Ditutup Sementara
  • Berita

Lonjakan Influenza A Menyerang 6.000 Siswa di Malaysia, 97 Sekolah Ditutup Sementara

Nadya Prameswari October 15, 2025

Sekilas Tentang Headline24jam.com

headline24jam.com adalah portal berita Indonesia yang menyajikan informasi aktual, cepat, dan terpercaya. Liputan nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, hiburan. Mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan kepatuhan Pedoman Media Siber setiap hari. Terkini.

Categories

Berita Hiburan Info Kripto Olahraga Otomotif Sains Tekno
  • Home
  • Daftar Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Blog
  • Blog
  • Daftar Redaksi
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber Headline 24 Jam
  • Tentang Kami
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.