
Headline24jam.com – Masyarakat saat ini semakin memprioritaskan posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K, selain menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) No. 16 Tahun 2025, disebutkan bahwa PPPK dibagi menjadi dua kategori: Penuh Waktu dan Paruh Waktu, sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
Pengertian PPPK
Perjanjian Kerja untuk PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan kesepakatan kerja dengan upah mengikuti anggaran dari masing-masing instansi. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan jumlah pegawai non-ASN dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Jam Kerja dan Gaji
Perbedaan utama antara PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu terdapat pada jam kerja. PPPK Penuh Waktu bertugas sesuai dengan jam kerja ASN lainnya, sementara PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih singkat.
Tunjangan dan Fasilitas
Meskipun jam kerja lebih sedikit, PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas tunjangan seperti tunjangan keluarga, jabatan, dan fasilitas lainnya. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu bersifat kontrak satu tahun, dengan kemungkinan perpanjangan tergantung pada evaluasi kinerja dan anggaran.
Kisi-Kisi Gaji PPPK
Gaji untuk PPPK Paruh Waktu diatur berdasarkan UMP yang berlaku di setiap provinsi. Berikut adalah UMP 2025 untuk beberapa provinsi:
- DKI Jakarta: Rp5.396.761
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Sumatera Utara: Rp2.992.559
Gaji ini bervariasi sesuai dengan lokasi tugas dan mengikuti ketentuan terbaru yang diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Perbedaan dengan PNS
Kedudukan PNS dan PPPK berbeda dalam hal status kepegawaian. PNS merupakan pegawai tetap, sedangkan PPPK berstatus kontrak. Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, PPPK dapat diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Dengan informasi ini, masyarakat dapat mempertimbangkan secara bijak jika ingin melamar posisi PPPK. Kehadiran PPPK diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pegawai ASN dan meningkatkan layanan publik secara keseluruhan.
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.