Headline24jam.com – Sekolah sebagai tempat belajar bagi siswa seharusnya menjadi lingkungan yang bersih dan sehat. Namun, berdasarkan pengamatan, perilaku merokok di area sekolah masih terjadi, termasuk di kalangan siswa. Kasus terbaru terjadi di SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten, di mana seorang kepala sekolah menegur siswa yang kedapatan merokok, namun dinilai telah melanggar norma dengan melakukan kekerasan.
Insiden di SMAN 1 Cimarga
Dalam insiden tersebut, seorang siswa ditampar oleh kepala sekolah saat ditangkap merokok di sekolah. Tindakan itu memicu protes dari siswa lain yang mengadakan aksi mogok belajar. Meskipun kepala sekolah sempat dinonaktifkan, selanjutnya kasus ini diselesaikan melalui mediasi.
Aturan Larangan Merokok di Sekolah
Larangan merokok di lingkungan sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 64 Tahun 2015. Pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa semua warga sekolah, termasuk kepala sekolah, guru, dan siswa dilarang merokok.
Demi menciptakan lingkungan sekolah yang sehat, aturan ini melarang segala bentuk aktivitas terkait rokok. Selain itu, kepala sekolah juga memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi bagi yang melanggar.
Sanksi Hukum bagi Pelanggar
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga mengatur sanksi bagi pelanggar kawasan tanpa rokok. Menurut Pasal 437 ayat (2), pelanggar dapat dikenakan denda hingga Rp50 juta.
Sekolah sebagai salah satu kawasan wajib tanpa rokok, mencakup tempat belajar mengajar. Aturan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan semua warga sekolah dan memastikan lingkungan belajar yang aman.
Pentingnya Mematuhi Aturan
Setiap elemen di lingkungan pendidikan diharapkan untuk mematuhi ketentuan ini. Hal ini penting guna menciptakan suasana belajar yang nyaman, sehat, dan bebas dari asap rokok.
Dengan demikian, sekolah tidak hanya berfungsi sebagai tempat belajar, tetapi juga sebagai ruang pengembangan karakter dan etika siswa.
(Pewarta: Putri Atika Chairulia, Editor: Suryanto)
Copyright © ANTARA 2025