
Headline24jam.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan tunjangan rumah untuk anggota DPR periode 2024–2029, berlangsung Selasa (26/8) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Tunjangan ini diperkenalkan seiring dengan penghentian penyediaan fasilitas perumahan di Kalibata.
Tunjangan Rumah bagi Anggota DPR
Dasco menjelaskan bahwa tunjangan tersebut ditujukan untuk membantu anggota DPR dalam mengontrak tempat tinggal. “Pada saat dilantik bulan Oktober 2024, anggota DPR sudah tidak lagi mendapatkan fasilitas perumahan di Kalibata,” ucapnya.
Menurutnya, proyek ini diwujudkan untuk memastikan anggota dewan memiliki akses ke tempat tinggal yang layak selama masa jabatan mereka. Anggaran tersebut akan dibayarkan dalam bentuk angsuran bulanan.
Mekanisme Pemberian Tunjangan
Tunjangan rumah akan disalurkan sebesar Rp 50 juta per bulan, mulai Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Meskipun total anggaran diperlukan, pembayaran ini dilakukan setiap bulan, untuk memberi kepastian finansial kepada anggota DPR.
“Setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak akan menerima tunjangan kontrak rumah lagi karena dana sudah cukup untuk kebutuhan kontrak hingga akhir masa jabatan,” papar Dasco.
Kepastian Tempat Tinggal
Dengan sistem pembayaran ini, anggota DPR dijamin memiliki tempat tinggal yang stabil selama periode tugas 2024–2029. Tunjangan yang bersifat angsuran ini juga diharapkan dapat membantu anggota dewan dalam merencanakan keuangan mereka lebih baik.
“Pembayaran angsuran selama setahun ini akan digunakan untuk biaya kontrak jangka panjang, memastikan kepastian tempat tinggal bagi anggota DPR,” tutupnya.
Sumber: JP Group