
Headline24jam.com – Pulau Nusakambangan, yang terletak di pesisir selatan Jawa Tengah, terkenal sebagai lokasi lembaga pemasyarakatan untuk narapidana dengan kasus berat. Dikenal sebagai “Pulau Penjara”, Nusakambangan menawarkan tingkat keamanan yang sangat ketat.
Lokasi dan Akses Pulau Nusakambangan
Nusakambangan berada di Kabupaten Cilacap, dengan luas sekitar 121.000 hektare. Dikelilingi hutan tropis dan Laut Selatan yang memiliki ombak besar, pulau ini menjadi tempat ideal untuk lembaga pemasyarakatan. Akses ke pulau ini terbatas, dan satu-satunya jalur resmi menuju Nusakambangan adalah melalui penyeberangan dari Pelabuhan Wijayapura di Cilacap.
Sejarah Pulau Penjara
Pulau ini digunakan sebagai tempat penahanan sejak masa kolonial Belanda yang menjadikannya kawasan terlarang untuk pelaku kejahatan berat. Pada tahun 1905, pemerintah Hindia Belanda membangun Lapas Permisan, menjadi lembaga pemasyarakatan pertama di pulau tersebut. Setelah Indonesia merdeka, Nusakambangan tetap berfungsi sebagai tempat untuk narapidana berisiko tinggi.
Klasifikasi Lapas di Nusakambangan
Terdapat 12 lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan yang dikategorikan berdasarkan tingkat keamanan. Kategori tersebut terdiri dari Super Maximum Security, Maximum Security, Medium Security, hingga Minimum Security. Lapas dengan pengamanan super maksimum mengawasi narapidana yang menjalani hukuman mati atau seumur hidup, menerapkan sistem one man one cell.
Narapidana Ternama di Nusakambangan
Nusakambangan dikenal sebagai penjara bagi berbagai narapidana terkemuka, seperti bandar narkoba internasional dan pelaku terorisme. Baru-baru ini, aktor Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Karanganyar di Nusakambangan setelah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Upaya Pembinaan dan Rehabilitasi
Meskipun dikenal sebagai “Pulau Penjara”, pemerintah berfokus pada pembinaan dan rehabilitasi narapidana. Berbagai program keterampilan sedang dijalankan, seperti pertanian, peternakan, dan kerajinan tangan, untuk mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dengan keterampilan yang produktif.
Nusakambangan kini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018, yang menekankan fungsinya sebagai pusat pembinaan narapidana di Indonesia. Dengan pendekatan ini, Kementerian Hukum dan HAM berupaya merubah citra Nusakambangan dari tempat hukuman keras menjadi lokasi yang menyeimbangkan keamanan dan kemanusiaan.