
Headline24jam.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menegaskan bahwa pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp2,4 triliun tidak akan mempengaruhi gaji dan tunjangan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan honorer. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa meskipun ada pemotongan, dampak keseluruhan tetap ada.
Jaminan Gubernur Terhadap Pegawai
Dedi mencatat bahwa Gubernur Jabar telah memberikan jaminan bahwa pegawai outsourcing tidak akan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). “Beliau menjamin bahwa dana transfer ini tidak akan mempengaruhi kepegawaian dan pembangunan infrastruktur,” jelas Dedi pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Efisiensi dan Pengurangan Program
Saat ini, Pemprov Jabar tengah melakukan efisiensi di sektor administrasi birokrasi. Beberapa langkah yang diambil termasuk pengurangan perjalanan dinas dan biaya penyediaan makan dan minum, serta pengelolaan penggunaan telepon, listrik, internet, dan air di seluruh perangkat daerah.
Dedi juga mengungkapkan bahwa ada program-program yang akan dihapus karena sudah tidak relevan dengan prioritas tahun 2026.
Proses Pengangkatan Tenaga Honorer
Dedi juga menjelaskan bahwa pemotongan TKD tidak akan berpengaruh pada pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu. Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu pada 2025 telah selesai, dan proses ini merupakan tahun pertama.
Penilaian Kinerja dan Pengangkatan PPPK
Pengangkatan PPPK penuh waktu akan dilakukan berdasarkan penilaian kinerja yang berlangsung dari Januari hingga Desember 2026. “Jadi, pengangkatan ke PPPK penuh waktu akan terukur mulai tahun 2027,” tambahnya.
Rencana Pengangkatan PPPK di 2025
Pada tahun 2025, Pemprov Jabar merencanakan pengangkatan 26 ribu PPPK penuh waktu. Sementara mereka yang tidak memenuhi syarat akan tetap berstatus sebagai PPPK paruh waktu. PNS dan PPPK yang sudah ada akan mengisi posisi kosong akibat pensiun.
Dedi menekankan bahwa pengisian posisi yang mencakup pensiun akan dilakukan oleh PNS dan PPPK yang telah ada, dan bukan melalui pengangkatan CPNS atau PPPK baru. (Reza/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)