
Headline24jam.com – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendesak pemerintah untuk segera memberlakukan moratorium izin baru bagi penyelenggara jasa internet (ISP) di tanah air. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga keberlangsungan industri di tengah pasar yang sudah jenuh.
Jumlah ISP Melebihi 1.300
Ketua Umum APJII, Muhammad Arif, menyampaikan bahwa Indonesia saat ini telah memiliki lebih dari 1.300 ISP. Dengan lebih dari 500 permohonan izin baru yang masih menunggu, situasi ini perlu ditangani agar regulasi dapat diperbaiki.
Pentingnya Moratorium
“Sekarang ini ISP sudah terlalu banyak, sehingga perlu diadakan moratorium untuk merapikan regulasi dan menciptakan industri yang lebih sehat dan berkelanjutan,” ujar Arif di Jakarta, pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Harapan untuk Pengendalian Pasar
Arif berharap pemerintah bisa memberlakukan moratorium secara nasional, atau setidaknya di wilayah Jawa dan Bali sebagai tahap awal. Ia mengkhawatirkan pasar yang terlalu jenuh jika pemerintah tidak melakukan pengendalian.
“Dikhawatirkan jika tahun depan 500 ISP baru dibuka, jumlahnya bisa mencapai 2.000. Namun, itu bukan solusi untuk pemerataan atau peningkatan kualitas layanan,” tegasnya.
Dampak Persaingan yang Tidak Sehat
Menurut Arif Angga, pertumbuhan pengguna internet stagnan, sehingga kehadiran ISP baru hanya akan memperebutkan pasar yang sama. Ini dapat memicu persaingan yang tidak sehat di antara penyedia layanan.
“Situasi ini mengarah pada ‘bunuh-bunuhan’ antar-provider, di mana hanya seleksi alam yang menentukan siapa yang bertahan,” paparnya.
Pembaruan Regulasi Diperlukan
Sementara itu, Arif menganggap pentingnya pembaruan regulasi yang berbasis pada UU No. 36 Tahun 1999, yang dianggap tidak relevan dengan perkembangan teknologi saat ini. “Moratorium memungkinkan kita merapikan aturan demi industri yang lebih sehat,” jelasnya.
Perlambatan Pertumbuhan Pengguna Internet
Permintaan moratorium ini muncul di tengah pertumbuhan pengguna internet yang mulai melambat. Meski APJII memprediksi jumlah pengguna internet akan mencapai 225 juta, pertumbuhan tahunan tidak secepat sebelumnya, membuat setiap ISP baru harus bersaing ketat.
Transformasi Industri Telekomunikasi
Industri telekomunikasi Indonesia berada dalam masa transformasi besar. Permintaan konektivitas terus meningkat, namun penyedia layanan harus menghadapi tantangan regulasi yang semakin ketat.
Tantangan Pasar Gadget
Persaingan di pasar gadget, seperti kehadiran Huawei MatePad 11.5” dan smartphone-variasi lainnya, turut mempengaruhi kebutuhan akan koneksi internet yang stabil dan cepat. Namun, peningkatan jumlah ISP tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan.
Evaluasi untuk Masa Depan
Moratorium diharapkan dapat memberikan waktu bagi pemerintah dan pelaku industri untuk mengevaluasi regulasi yang ada. Dengan demikian, diharapkan industri internet Indonesia dapat tumbuh lebih sehat, kompetitif, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara lebih merata, terutama di daerah yang tertinggal.