
Headline24jam.com – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa pembentukan Kementerian Haji dalam kabinetnya adalah sebagai respons terhadap permintaan dari Pemerintah Arab Saudi. Pengumuman ini disampaikan saat sidang kabinet yang berlangsung di Istana Negara Jakarta pada Senin, 20 Oktober.
Alasan Pembentukan Kementerian Haji
Prabowo menyatakan bahwa sebelumnya, penyelenggaraan ibadah haji ditangani oleh lembaga setingkat badan. Namun, kementerian Arab Saudi meminta agar komunikasi dan koordinasi dilakukan langsung dengan pejabat setingkat menteri.
“Pihak Arab Saudi mengatakan bahwa urusan haji harus ditangani oleh Menteri Haji,” jelas Prabowo. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah Indonesia harus menyesuaikan diri dengan permintaan tersebut.
Pengesahan RUU Kementerian Haji
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019. Dengan demikian, Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) kini resmi berstatus Kementerian Haji dan Umrah.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR yang diadakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 26 Agustus. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Tujuan dan Manfaat Perubahan
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, dalam laporannya menyatakan bahwa revisi undang-undang ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Hal ini diharap dapat membuat proses lebih efektif, profesional, dan akuntabel.
“Dengan adanya kementerian khusus, pelayanan dan pengawasan dalam penyelenggaraan haji dan umrah dapat lebih maksimal,” ungkap Marwan.
Masalah yang Dihadapi
Marwan juga mencatat sejumlah masalah yang melatarbelakangi perubahan ini, termasuk antrean panjang keberangkatan haji, keterbatasan kuota, serta biaya penyelenggaraan yang kerap memunculkan polemik. Penyempurnaan layanan di Tanah Suci juga menjadi sorotan dalam laporan tersebut.
Dengan langkah ini, diharapkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji akan semakin responsif terhadap kebutuhan jemaah.