Headline24jam.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry dianggap wajar, meskipun terdapat pengecualian pada dua kapal hasil akuisisi. Hal ini disampaikan pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi akuisisi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2024).
Penjelasan BPK
Saksi ahli dari BPK, Teguh S, menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah diminta oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghitung kerugian negara terkait kasus ini. “Kami tidak pernah diminta untuk menghitung kerugian negara,” tegas Teguh di hadapan majelis hakim.
BPK hanya melakukan audit kepatuhan investasi, dan hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dirilis pada 14 Maret 2023. Dalam laporan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada dua kapal, yakni KMP Marisa Nusantara dan KMP Mahkota.
Rekomendasi BPK
Teguh menyampaikan bahwa BPK merekomendasikan PT ASDP untuk membuat kesepakatan formal dengan pihak terkait dan memperhitungkan penggantian atas opportunity loss akibat dua kapal yang belum beroperasi. Berdasarkan perhitungan BPK, nilai total opportunity loss dan biaya perbaikan kapal diperkirakan mencapai sekitar Rp 4,8 miliar.
Penjelasan Saksi Ahli Lain
Saksi ahli lainnya, Dian Kartika, menjelaskan bahwa opportunity loss tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian negara dalam konteks pidana korupsi. “Itu tidak pasti,” ujarnya saat menjawab pertanyaan hakim.
Dian juga menambahkan bahwa sebagian rekomendasi BPK telah dilaksanakan oleh PT ASDP. Namun, laporan lengkap mengenai implementasi rekomendasi baru akan dirilis dalam pemeriksaan lanjutan pada semester kedua 2024.
Pernyataan Mantan Direktur Utama ASDP
Mantan Direktur Utama PT ASDP, Harry MAC, menegaskan bahwa perusahaan telah melaksanakan rekomendasi BPK. Ia menyebutkan bahwa opportunity loss yang awalnya dihitung sebesar Rp 4,8 miliar telah direvisi menjadi Rp 10 miliar, dan nilai tersebut sudah termasuk dalam kompensasi dalam pembayaran akuisisi.
Tuntutan Jaksa dalam Kasus Korupsi ASDP
Sebelumnya, tim jaksa dari KPK membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
Mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan enam bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Sementara itu, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, yang masing-masing menjabat sebagai mantan Direktur Komersial dan Pelayanan serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, dengan empat bulan kurungan sebagai subsider.
Jaksa menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum, mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,25 triliun. Hal ini berdasarkan laporan hasil analisis terbaru dari KPK.
KPK juga menyatakan bahwa para terdakwa memiliki tanggung jawab dalam proses akuisisi saham PT JN yang dianggap tidak layak, dikarenakan sejumlah kapal yang diakuisisi berusia tua dan sebagian dalam kondisi rusak atau karam.