
Headline24jam.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan senilai Rp 20 triliun. Keputusan ini diambil setelah pertemuan dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron, pada Rabu, 22 Oktober.
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
Dalam diskusi tersebut, Purbaya menyatakan bahwa pemutihan ini merupakan bagian dari persiapan anggaran BPJS Kesehatan untuk tahun 2026. “Kami telah menganggarkan Rp 20 triliun sesuai janji presiden,” ungkapnya.
Fokus pada Masyarakat Miskin
Purbaya belum memberikan rincian tentang siapa saja yang akan mendapatkan fasilitas pemutihan tersebut. Namun, Ali Ghufron menekankan bahwa tunggakan ini akan ditujukan bagi masyarakat miskin yang terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).
Masalah Inefisiensi
Menanggapi inefisiensi dalam pengelolaan BPJS Kesehatan, Purbaya mengungkapkan kekhawatirannya terhadap aturan yang mengharuskan rumah sakit memiliki alat bantu pernapasan ventilator, walaupun wabah COVID-19 telah berakhir. Hal ini menyebabkan pasien tetap harus menggunakan alat tersebut, yang berpotensi meningkatkan tagihan klaim BPJS.
“Perbaikan di lapangan harus dilakukan agar tagihan tidak bengkak, terutama terkait pembelian alat yang tidak diperlukan,” jelasnya.
Efisiensi Teknologi
Purbaya juga mendorong penggunaan teknologi yang lebih efisien. Ia menyarankan BPJS Kesehatan untuk mengembangkan sistem IT berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi kecurangan dan mengurangi beban operasional. “Dengan sistem yang lebih profesional dan terintegrasi, kecurangan dapat terdeteksi dengan cepat,” harapnya.
Kebijakan Pemutihan yang Berhati-hati
Ali Ghufron menambahkan bahwa meskipun pemutihan ini akan membantu masyarakat, mereka ingin memastikan bahwa program tersebut tidak disalahgunakan. “Kami ingin negara hadir dan peserta dapat mengakses layanan tanpa penyalahgunaan,” ujarnya.
Dengan langkah ini, pemerintah berupaya meningkatkan layanan kesehatan sambil menangani masalah tunggakan yang ada.