
Headline24jam.com – Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menekankan pentingnya digitalisasi pertanahan untuk memerangi mafia tanah. Dalam keterangan di Jakarta pada Kamis, ia menyatakan bahwa sistem yang akurat dan akuntabel akan membentengi diri dari tindakan mafia tanah.
Penguatan Digitalisasi Pertanahan
Menurut Nusron, langkah digitalisasi yang diperkuat di Kementerian ATR/BPN telah berhasil menurunkan kasus sengketa baru dalam setahun terakhir. Ia menjelaskan, “Belum ada produk kita selama setahun ini digugat orang maupun bermasalah dengan orang.”
Layanan Berbasis Elektronik
Sejak awal tahun 2025, Kementerian ATR/BPN telah mengimplementasikan berbagai layanan elektronik, seperti Sertifikat Elektronik dan peralihan hak elektronik. Inisiatif ini disertai dengan peningkatan keamanan siber berlapis untuk melindungi data pertanahan.
Target Transformasi Digital 2028
Sebagai bagian dari peta jalan transformasi digital, Kementerian ATR/BPN menargetkan layanan pertanahan sepenuhnya digital pada tahun 2028 dengan penerapan teknologi blockchain. Blockchain menawarkan manfaat keamanan, transparansi, dan akuntabilitas yang lebih tinggi dibandingkan sistem konvensional. Setiap transaksi akan tercatat dan tidak dapat diubah, mengurangi risiko manipulasi.
Manfaat Teknologi Blockchain
Penerapan blockchain diharapkan dapat mengurangi konflik pertanahan dan mempersempit ruang gerak mafia tanah. Jika semua proses tercatat dalam jaringan terdesentralisasi, akan ada lebih sedikit intervensi dan penyalahgunaan wewenang.
Hasil Digitalisasi
Meskipun belum sepenuhnya menggunakan blockchain, upaya digitalisasi telah memberikan hasil, termasuk pencegahan potensi kerugian negara senilai Rp9,67 triliun dan penyelamatan sekitar 13 ribu hektare tanah. Kementerian ATR/BPN optimis bahwa pelaksanaan penuh peta jalan digitalisasi hingga 2028 akan menjadi langkah strategis untuk memberantas mafia tanah di Indonesia.