
Headline24jam.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menegaskan bahwa sikap pemerintah Indonesia terhadap larangan Komite Olimpiade Internasional (IOC) sepenuhnya berlandaskan pada Undang-Undang Dasar 1945. Pernyataan ini disampaikan Erick pada Rabu (22/10/2025) dalam upaya menjelaskan kebijakan penyelenggaraan event internasional di Indonesia.
Prinsip Pemerintah
Erick menjelaskan bahwa Kemenpora berpegangan pada prinsip untuk menjaga keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik dalam setiap penyelenggaraan ajang internasional. “Kami berkomitmen untuk menjalankan aturan yang berlaku,” ujar Erick.
Penegasan Larangan IOC
Ia menambahkan bahwa larangan IOC agar federasi olahraga internasional tidak menggelar ajang di Indonesia tidak membuat pemerintah gentar. “Langkah ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Komitmen Indonesia di Kancah Olahraga
Menteri Erick juga menekankan bahwa Indonesia akan terus berperan aktif dalam berbagai ajang olahraga di tingkat Asia Tenggara, Asia, maupun dunia. “Olahraga Indonesia akan menjadi duta dan cerminan kedigdayaan bangsa di mata dunia,” pungkasnya.
Dengan pernyataan ini, Erick menegaskan komitmen pemerintah untuk tetap aktif dalam penyelenggaraan olahraga internasional dan menjaga prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.