Headline24jam.com – Korlantas Polri dan Kejaksaan Agung kini mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan denda tilang elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pembayaran denda yang dapat dilakukan secara online ini bertujuan untuk mengurangi kerumitan bagi para pelanggar. Dengan cara ini, warga tidak perlu hadir di pengadilan untuk menyelesaikan kewajiban mereka.
Untuk mencegah sanksi tambahan, seperti pemblokiran STNK yang dapat menghambat proses perpanjangan pajak tahunan, masyarakat diingatkan untuk membayar denda maksimal 14 hari setelah menerima surat konfirmasi. Dalam rangka menginformasikan langkah-langkah yang harus diikuti, berikut adalah panduan lengkap untuk membayar denda tilang ETLE.
Langkah 1: Mendapatkan Kode Pembayaran
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendapatkan Kode Pembayaran 15 digit yang dikeluarkan oleh Kejaksaan atau Polri. Kode ini berfungsi sebagai nomor virtual account untuk pembayaran.
- Akses Situs Resmi: Kunjungi situs resmi e-tilang Kejaksaan di tilang.kejaksaan.go.id atau etilang.polri.go.id.
- Cek Tagihan: Masukkan Nomor Berkas atau Nomor Register Tilang yang terdapat dalam surat konfirmasi.
- Dapatkan Kode: Setelah nominal denda muncul, klik “Bayar” untuk menerima Kode Pembayaran 15 digit.
Langkah 2: Melakukan Pembayaran
Kode pembayaran tersebut memungkinkan Anda untuk melakukan transaksi melalui berbagai kanal:
Pembayaran Melalui Perbankan (ATM & M-Banking)
Anda bisa menggunakan Mobile Banking atau ATM dari bank mana pun, terutama Bank BRI. Cukup masuk ke aplikasi atau mesin ATM, pilih menu Pembayaran/Transfer BRIVA, masukkan Kode Pembayaran dan pastikan nominalnya sesuai.
Pembayaran Melalui Teller Bank
Kunjungi kantor cabang bank terdekat dan ambil nomor antrean. Isi slip setoran dengan menyertakan Kode Pembayaran dan nominal denda. Serahkan slip tersebut kepada Teller dan simpan bukti transaksi.
Pembayaran Melalui Aplikasi Pihak Ketiga
Layanan ini juga tersedia melalui beberapa aplikasi e-commerce dan pembayaran, seperti Tokopedia atau GoPay. Cari menu “e-tilang” atau “Pembayaran Denda Tilang”, masukkan Kode Pembayaran, dan ikuti instruksi hingga transaksi selesai.
Langkah 3: Konfirmasi dan Pengambilan Barang Bukti
Setelah pembayaran berhasil, pastikan untuk menyimpan semua bukti transaksi, termasuk struk ATM dan notifikasi SMS. Apabila SIM atau STNK Anda disita, bukti pembayaran harus diberikan kepada petugas atau dibawa ke Kejaksaan setempat untuk penukaran barang bukti. Jika STNK terblokir akibat keterlambatan pembayaran, bukti ini diperlukan untuk mengaktifkannya kembali di Samsat.
Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa calo dan menyelesaikan denda tilang secara mandiri melalui kanal resmi agar proses administrasi kendaraan berjalan lancar.