Headline24jam.com – Jonathan Frizzy, yang lebih dikenal dengan panggilan Ijonk, baru saja mendapatkan vonis delapan bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan obat keras yang terkandung dalam vape. Vonis ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 22 Oktober, yang menyebut Ijonk terbukti bersalah dalam tindak pidana tersebut.
Usai sidang, terlihat jelas kekecewaan di wajah Jonathan. “Satu bulan pun nggak cocok. Ini bisa dibilang titik terendah dalam hidup saya,” ungkapnya penuh penyesalan. Pria berusia 40 tahun ini memang merasakan dampak besar dari keputusan tersebut, yang menurutnya sangat mempengaruhi kehidupannya.
Benny Simanjuntak Berikan Sindiran
Di sisi lain, Benny Simanjuntak, paman Jonathan, yang selama ini menjadi pembela setia keponakannya, tidak hadir di sidang putusan tersebut. Namun, ia terlihat mengeluarkan sindiran lewat unggahan di Instagram Stories-nya.
Benny mengekspresikan pendapatnya dengan mengatakan, “Harusnya bersyukur. Bukan malah menyalah-nyalahkan. Makanya cari teman yang bener!” Tulisan ini seolah menjadi peringatan bagi Ijonk untuk lebih berhati-hati dalam memilih teman. Ia juga menambahkan bahwa memberi nasihat kepada orang bodoh tidaklah ada gunanya, dan lebih baik menyarankan mereka yang berakal.
Ketidakberdayaan Ijonk Terkait Kasusnya
Jonathan juga menjelaskan bahwa ia tidak mengetahui bahwa cairan yang dihisapnya itu mengandung obat keras. Ia pertama kali mengenal vape itu dari temannya, Evan. “Saya tidak tahu apa-apa tentang itu,” tambah Jonathan, yang tampak sangat menyesal.
Tindak Pidana yang Dilakukan
Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa Ijonk telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu. Hakim Ketua menyampaikan, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan.” Keputusan ini tentunya menjadi gambaran bahwa tindakan Jonathan tidak hanya merugikan dirinya, tetapi juga bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran obat-obatan keras ilegal.
Dengan menimbang berbagai faktor, hakim mengungkapkan bahwa perbuatan Jonathan tidak mendukung upaya-upaya yang dilakukan pemerintah. “Terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya,” ucap Hakim Ketua.
Kejadian ini tentunya menjadi pelajaran berharga bagi Jonathan Frizzy dan banyak orang lainnya untuk lebih berhati-hati dalam bergaul dan memilih teman. Keputusan pengadilan ini diharapkan bisa menjadi langkah awal untuk pemulihan dan pembelajaran bagi sang aktor.