Headline24jam.com – Ratusan sopir dan pemilik angkutan kota (angkot) melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota Bogor pada Kamis, 23 Oktober 2025. Mereka menuntut Pemerintah Kota Bogor untuk meninjau kembali kebijakan peremajaan dan batas usia kendaraan yang mereka anggap merugikan.
Kekecewaan Terhadap Kebijakan
Salah satu perwakilan sopir, H. Mulyadi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dinilai tidak berpihak kepada mereka. “Kami sudah berkorban dengan melakukan reduksi dua menjadi satu, namun kami tetap diperlakukan sama dengan angkot yang belum direduksi,” ujarnya.
Dampak Sosial dari Kebijakan
Mulyadi menyoroti rencana penghapusan angkot yang diproduksi sebelum tahun 2000. Ia memperingatkan bahwa langkah ini akan berdampak besar bagi para sopir dan pemilik kendaraan. “Jika ini terjadi, ribuan angkot akan berhenti beroperasi dan banyak yang kehilangan mata pencaharian,” tambahnya.
Harapan untuk Kebijakan yang Adil
Ia juga berharap Dinas Perhubungan Kota Bogor lebih bijaksana dalam menegakkan peraturan. “Kami ingin aturan dijalankan dengan kebijakan, bukan malah menyusahkan rakyat,” tegas Mulyadi.
Partisipasi di Dalam Aksi
Ketua KKSU 09, Rushamudra, menyebutkan bahwa aksi ini diikuti sekitar 500 orang dari 25 trayek yang mogok beroperasi. “Kami cintai Kota Bogor, jadi aksi ini kami batasi, tetapi jika tidak ada respons memuaskan dari Pemkot, kami akan menggelar aksi yang lebih besar,” ungkapnya.
Tuntutan Utama
Para sopir menyampaikan tiga tuntutan utama, yaitu agar program peremajaan angkot dibuka kembali, operasi lapangan dihentikan, dan batas usia kendaraan diperpanjang. Rushamudra menjelaskan, “Kami sudah mendukung program pemerintah dengan mengurangi angkot, tapi mengapa peremajaan justru dihentikan?”
Pertemuan dengan Pihak Pemerintah
Meskipun telah bertemu dengan Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, dan Kepala Dinas Perhubungan, para sopir merasa hasil pembahasan belum memuaskan. “Kami akan tetap menunggu jawaban langsung dari Wali Kota di sini,” tutup Rushamudra.