
Headline24jam.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali berhasil membekukan dan menyita dana judi online dengan nilai total ratusan miliar rupiah. Dalam operasi terbaru ini, total Rp 63,7 miliar disita dari 576 rekening yang dibekukan, dan Rp 90,6 miliar dari 235 rekening lainnya.
Langkah Tegas untuk Pemberantasan Judi Online
Operasi ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas judi online. Polri berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan tindakan tegas ini. Kerjasama antara kedua institusi ini bertujuan untuk menindak lanjut temuan di lapangan.
Proses Analisis dan Tindak Lanjut
Tindakan penyitaan ini diambil berdasarkan analisis dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disampaikan oleh PPATK. Kombes Ferdy Saragih, Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa polisi mengikuti proses penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013, dengan indikasi kuat dana tersebut berasal dari perjudian online.
Komitmen Berkelanjutan Polri
Kombes Ferdy menegaskan bahwa tindakan blokir dan penyitaan rekening yang memiliki nilai ratusan miliar tersebut bukanlah langkah akhir. Ia menambahkan, “Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan.” Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk membersihkan ruang digital dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
Rencana Konferensi Pers
Dittipidsiber Bareskrim Polri juga berencana menggelar konferensi pers dalam waktu dekat. Konferensi ini akan mengungkap lebih jauh mengenai hasil penindakan yang dilakukan dan langkah-langkah selanjutnya dalam pemberantasan judi online.
Dengan tindakan yang terus berlanjut, Polri menunjukkan integritas dan kepedulian dalam menjaga keamanan siber di masyarakat. *()**