Headline24jam.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa simpanan kas daerah dalam bentuk giro merupakan opsi yang etis dan tepat bagi pemerintahan. Pernyataan ini disampaikan menanggapi kritik dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyatakan bahwa kebijakan tersebut dapat merugikan daerah karena hasil bunganya yang rendah.
Simpanan Kas Daerah di Giro
KDM, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa keputusan untuk menyimpan kas daerah di giro bertujuan untuk mencegah kecurigaan masyarakat tentang potensi penyalahgunaan bunga deposito. Menurutnya, menjaga integritas dan transparansi jauh lebih penting dibandingkan keuntungan dari bunga yang dihasilkan.
“Jika deposito dikhawatirkan dapat dinikmati perorangan, maka giro adalah solusi terbaik,” kata KDM pada 23 Oktober 2025.
Langkah Aman dan Sesuai Aturan
Ia menambahkan bahwa penyimpanan kas daerah tidak dapat dilakukan di tempat yang tidak aman, seperti lemari besi atau di bawah kasur. Penempatan dana di bank dalam bentuk giro dianggap sebagai pilihan realistis yang sesuai dengan regulasi.
KDM juga menjelaskan bahwa dana yang ditempatkan dalam deposito bukan merupakan kas daerah, melainkan milik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dapat dicairkan kapan saja untuk keperluan pembangunan.
Proyeksi Kas Daerah
Saat ini, kas daerah Jawa Barat tercatat sebesar Rp2,5 triliun. Namun, angka ini diproyeksikan akan menurun drastis menjelang akhir tahun anggaran 2025, dengan estimasi bisa jatuh di bawah Rp50 miliar. KDM menyiratkan bahwa seluruh anggaran belanja diperkirakan akan terserap secara penuh.
Dia juga menekankan bahwa Pemprov Jabar dikenal dengan pengelolaan anggaran yang baik di Indonesia, berkat disiplin pengendalian anggaran dan komitmen terhadap akuntabilitas fiskal.
Komitmen Terhadap Publik
Bagi KDM, pengelolaan keuangan daerah bukan hanya tentang efisiensi, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dengan kebijakan simpanan kas daerah di giro, Pemprov Jabar berkomitmen untuk memastikan pengelolaan dana publik berlangsung secara transparan dan menghindari potensi konflik kepentingan. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)