Headline24jam.com – Keputusan penyidik Bareskrim Polri untuk tidak menahan Lisa Mariana setelah pemeriksaan pada Jumat (24/10/2025) mendapat tanggapan dari Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat. Sebagai pelapor, ia melalui penasihat hukumnya menekankan bahwa inti kasus dugaan pencemaran nama baik ini adalah pembuktian bahwa putri Lisa, yang berinisial CA, bukan anak biologis Ridwan Kamil.
Penjelasan Kasus
Penasihat hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menyatakan bahwa esensi dari kasus ini bukan terletak pada penahanan Lisa, melainkan pada tuduhan yang dinyatakan tidak terbukti berdasarkan hasil tes DNA oleh Dokkes Mabes Polri. “Esensi kasus ini bukan soal ditahan atau tidak Lisa Mariana, tetapi lebih kepada ketidakbenaran tuduhan LM terhadap klien kami,” katanya saat ditemui wartawan pada Sabtu (25/10).
Muslim menambahkan, Ridwan Kamil melaporkan Lisa sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Tuduhan yang dilayangkan oleh Lisa dianggap sebagai pencemaran nama baik. Dengan pelaporan ini, ia berharap ada kepastian hukum dan efek jera terhadap Lisa atas penyebaran informasi yang tidak benar.
Proses Hukum yang Ditempuh
Sebelumnya, Kombes Rizki Agung Prakoso dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa Lisa Mariana tengah diproses hukum berdasarkan dua pasal, yaitu Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 tentang Fitnah. Ancaman hukuman dari kedua pasal ini tidak lebih dari 5 tahun penjara, sehingga kemungkinan penahanan bagi Lisa tidak berlaku.
“Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” ungkap Rizki saat dikonfirmasi oleh awak media. Setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung dari siang hingga malam, Lisa diperbolehkan pulang meski statusnya sebagai tersangka.
Reaksi Lisa Mariana
Setelah pemeriksaan, Lisa Mariana mengungkapkan rasa syukur atas proses yang berlangsung lancar. Dia juga memberikan pujian kepada penyidik yang bertindak baik selama proses pemeriksaan. “Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak penyidik yang di atas juga baik-baik banget, dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala,” katanya sebelum meninggalkan Gedung Bareskrim Polri.
Dengan demikian, kasus ini masih berjalan, sementara langkah hukum yang diambil oleh Ridwan Kamil tetap berlanjut untuk memastikan keadilan.