Headline24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah memulai perhitungan kerugian negara terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang untuk Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR tahun 2020. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Jumat (25/10/2025).
Proses Penyidikan
Budi menjelaskan bahwa selama beberapa minggu terakhir, penyidik KPK bersama auditor BPKP telah melakukan pemeriksaan simultan terhadap berbagai saksi. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian penyidikan kasus tersebut.
Penjadwalan Ulang
KPK sebelumnya telah menjadwalkan pemanggilan untuk IIS, Sekretaris Jenderal DPR RI. Namun, IIS tidak hadir dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang. Budi menambahkan bahwa penyidik akan segera mengatur jadwal baru untuk pemeriksaan tersebut.
Penyitaan Barang Bukti
Dalam penyidikan ini, KPK telah menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR, termasuk ruang kerja IIS, yang berlangsung pada Kamis (2/5/2024). Dari penggeledahan itu, sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen transaksi dan tas berisi uang.
Status Tersangka
KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini, meskipun belum ada tindakan penahanan. Komisi antirasuah masih menunggu hasil final perhitungan kerugian negara untuk melanjutkan proses hukum.
Gugatan Praperadilan
IIS telah mengajukan gugatan praperadilan pada 16 Mei 2024, mempertanyakan keabsahan penetapan status tersangka oleh KPK. Namun, pada sidang perdana, yang berlangsung pada 27 Mei 2025, IIS mencabut gugatannya.
Proyek Pengadaan
Berdasarkan informasi dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) DPR, pada tahun 2020 terdapat empat proyek pengadaan untuk kelengkapan rumah jabatan anggota DPR. Proyek-proyek tersebut, yang dikerjakan oleh Sekretariat Jenderal DPR, memiliki total nilai harga perkiraan sendiri (HPS) mencapai Rp 121,42 miliar.
Artikel ini diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai perkembangan kasus dugaan korupsi yang sedang berlangsung, serta langkah-langkah yang diambil oleh KPK dan BPKP dalam upaya memulihkan kerugian negara.