Headline24jam.com – Madras High Court mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa cryptocurrency dianggap sebagai properti di bawah hukum India dalam sebuah kasus yang melibatkan peretasan WazirX senilai $230 juta pada Juli 2024. Keputusan ini juga menegaskan yurisdiksi hukum India atas aset cryptocurrency domestik.
Keputusan Mahkamah Agung Madras
Ketua Hakim N Anand Venkatesh menjelaskan bahwa cryptocurrency memiliki karakteristik yang sama dengan properti. “Tidak ada keraguan bahwa cryptocurrency adalah sebuah properti. Ia bukan properti yang dapat disentuh, juga bukan mata uang, tetapi mampu dimiliki dan disimpan dalam bentuk yang menguntungkan,” katanya.
Kasus WazirX dan Perlindungan Investor
Seorang investor yang membeli 3,532.30 XRP senilai Rs 1,98,516 pada Januari 2024 meminta perlindungan hukum setelah akun-akun di WazirX dibekukan usai peretasan tersebut. Kasus ini menyoroti pentingnya pengakuan hukum atas aset digital dan perlindungan bagi pemilik aset.
Hak atas Properti Cryptocurrency
Pengadilan menolak klaim Zanmai Labs bahwa investor harus berbagi kerugian akibat peretasan. Menurut Hakim Venkatesh, XRP yang dimiliki investor terpisah dari token yang dicuri. Ia menyatakan, “Investasi yang dimiliki pemohon berupa 3,532.30 XRP. Yang terkena serangan siber adalah token ERC-20 yang berbeda.”
Yurisdiksi Hukum India
Mahkamah juga membantah adanya klaim bahwa aturan arbitrase Singapura menghalangi intervensi pengadilan India. Hakim Venkatesh merujuk pada keputusan Mahkamah Agung dalam kasus PASL Wind Solutions Pvt Ltd v. GE Power Conversion India Pvt Ltd, yang mengukuhkan perlindungan hukum untuk aset yang berada di India.
Tuntutan untuk Tingkatkan Standar Tata Kelola
Hakim Venkatesh menyerukan agar platform Web3 meningkatkan standar tata kelola perusahaan, termasuk pengelolaan dana klien yang terpisah, audit independen, serta penerapan protokol KYC dan anti-pencucian uang yang ketat. Keputusan ini menandai langkah penting dalam regulasi cryptocurrency di India dan perlindungan bagi investor.