Headline24jam.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meminta agar pemerintah pusat bersikap adil dalam penyaluran dana transfer ke daerah (TKD). Permintaan ini disampaikan saat Rapat Paripurna Hari Jadi ke-13 Kabupaten Pangandaran, pada Sabtu (25/10/2025), di Gedung DPRD setempat.
Kinerja Keuangan yang Baik
Dedi menegaskan, jika Pemerintah Provinsi Jabar telah menunjukkan kinerja keuangan yang baik, penyaluran TKD seharusnya tidak ditunda. “Jika kinerja kami buruk, wajar TKD dikurangi. Namun, jika kami sudah bekerja keras dan terbukti punya tata kelola keuangan terbaik, tidak seharusnya ditunda,” ujarnya.
Komitmen Pengelolaan Keuangan yang Transparan
Gubernur menekankan bahwa Pemprov Jabar berkomitmen untuk menjaga pengelolaan keuangan yang transparan dan efisien. Seluruh penghematan, jelasnya, dilakukan agar dana publik dapat kembali ke masyarakat. “Kami hidup sederhana, tanpa mobil dinas dan perjalanan dinas. Ini bukan gaya, tetapi komitmen,” tuturnya.
Peningkatan Anggaran untuk Infrastruktur
Dedi mengungkapkan bahwa anggaran untuk pembangunan jalan di Jabar mengalami peningkatan signifikan. Alokasinya melonjak dari sekitar Rp400 miliar menjadi Rp3,5 triliun, memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Klarifikasi soal Dana Mengendap
Menanggapi pernyataan Bank Indonesia tentang dana “mengendap” Pemprov Jabar yang mencapai Rp4,1 triliun, Dedi menjelaskan bahwa per 17 Oktober 2025, posisi kas daerah tercatat Rp2,4 triliun. Ia menambahkan, dana tersebut bersifat dinamis dan tidak mengendap mengingat adanya aliran masuk dan keluar untuk berbagai kebutuhan.
Pengakuan Kinerja Terbaik
Mengacu pada pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Jabar dinilai sebagai provinsi dengan kinerja terbaik dalam realisasi pendapatan dan belanja daerah. Data Kemendagri menunjukkan realisasi pendapatan Jabar mencapai 73 persen dan belanja 66 persen, tertinggi di Indonesia.
Harapan Terhadap TKD
Dedi meminta agar pemerintah pusat memberikan penghargaan yang sepadan atas capaian tersebut daripada menunda penyaluran TKD. “Kalau kinerja kami baik, belanja baik, kemiskinan menurun, dan ekonomi tumbuh, maka dana transfer itu wajib diberikan. Itu hak daerah,” pungkasnya.