Headline24jam.com – Jakarta (ANTARA) – Peredaran rokok ilegal yang kian marak di Indonesia telah menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan perokok untuk lebih berhati-hati saat membeli produk rokok, karena konsekuensi hukum dapat menimpa baik pengedar maupun penikmat.
Penindakan Terhadap Rokok Ilegal
DJBC menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal, termasuk pengedar, penjual, dan pembeli. Penindakan ini mengacu pada Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Pasal 54 menyebutkan bahwa menawarkan atau menjual barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dikenakan pidana penjara satu hingga lima tahun, serta denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai. Sementara itu, Pasal 56 mengancam mereka yang menimbun atau memiliki barang tersebut dengan hukuman yang setara.
Konsekuensi yang Dapat Dihadapi
Nilai denda bagi pelanggar berkisar antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar, tergantung pada jenis pelanggaran. Finari Manan, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, menjelaskan bahwa rokok ilegal dianggap sebagai tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
“Rokok ilegal termasuk dalam tindak pidana karena merugikan keuangan negara dan melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku,” tutur Finari.
Ciri-Ciri Rokok Ilegal
Rokok ilegal sering kali dijual dengan harga yang lebih murah dan dapat memiliki kemasan yang mirip dengan rokok legal. Namun, ada beberapa ciri yang perlu diperhatikan, seperti desain kemasan yang kurang rapi dan kurangnya informasi produk sesuai regulasi.
Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan harga murah dan lebih cermat dalam membeli rokok. Rokok yang tidak memiliki pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai palsu termasuk dalam kategori rokok ilegal.
Dukungan Masyarakat
Pemerintah berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal dengan melaporkan produk mencurigakan. Upaya ini diharapkan dapat menjaga penerimaan negara dari sektor cukai tembakau yang sah.
Dengan penegasan aturan ini, masyarakat diingatkan bahwa rokok murah belum tentu aman. Mulai dari kualitas rokok hingga ancaman hukuman pidana yang mungkin dihadapi.
Baca juga:
- Bea Cukai lakukan 22.064 penindakan sepanjang 2025
- Gempur barang ilegal, dari Bogor untuk ketertiban nasional
- Bea Cukai Makassar gagalkan pengiriman rokok ilegal Rp113 juta
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.