Headline24jam.com – Perundungan atau bullying merupakan masalah serius yang dapat mempengaruhi kesehatan mental individu, terjadi di berbagai lingkungan seperti sekolah maupun tempat kerja. Fenomena ini seringkali menimbulkan dampak psikologis mendalam bagi korban, seperti trauma, kecemasan, bahkan keinginan untuk mengakhiri hidup.
Dampak Bullying pada Korban
Menurut psikolog Andrew Mellor, bullying adalah pengalaman menyakitkan yang muncul ketika seseorang merasa teraniaya oleh tindakan orang lain. Sayangnya, banyak saksi yang merasa tidak berdaya untuk menghentikan tindakan ini.
Gangguan mental seperti rasa takut dan trauma parah dapat muncul akibat bullying yang berlangsung berulang kali. Tak hanya itu, perundungan juga berkaitan erat dengan status sosial, di mana pelaku cenderung merasa lebih superior dibandingkan korban.
Bentuk-bentuk Bullying
Bullying dapat muncul dalam berbagai bentuk, antara lain fisik, verbal, sosial, serta melalui media sosial. Setiap jenis bullying membawa dampak yang merugikan, menciptakan suasana yang tidak kondusif di berbagai kalangan.
Legalitas tentang Bullying di Indonesia
Di Indonesia, terdapat sejumlah undang-undang yang mengatur hukuman bagi pelaku bullying. Berikut adalah beberapa undang-undang tersebut:
1. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014
Pasal 76C melarang perundungan terhadap anak yang belum berusia 18 tahun. Pelanggaran dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp72 juta. Jika mengakibatkan luka berat, ancaman hukum meningkat menjadi 5 tahun penjara, dan hingga 15 tahun jika korban meninggal dunia.
2. Pasal 170 KUHP
Pasal ini mengatur mengenai pengeroyokan. Pelaku dapat dipenjara hingga 12 tahun jika mengakibatkan kematian korban.
3. Pasal 310 hingga 315 KUHP
Pasal-pasal ini mengatur pencemaran nama baik dan penghinaan ringan. Sanksi untuk pelaku dapat berupa penjara hingga 9 bulan atau denda Rp4,5 juta.
4. Pasal 345 KUHP
Jika pelaku menghasut korban untuk bunuh diri, ancaman hukum adalah penjara maksimal 4 tahun.
5. Pasal 351 KUHP
Pelaku penganiayaan dapat dihukum penjara hingga 7 tahun jika korban meninggal.
6. Regulasi Khusus untuk Anak
Anak-anak yang melakukan bullying akan diproses melalui UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan fokus pada pendekatan keadilan restoratif.
Kesimpulan
Hukum yang mengatur tindakan bullying di Indonesia mengupayakan perlindungan bagi korban dan memberikan sanksi bagi pelaku. Masyarakat diharapkan lebih menyadari dampak negatif bullying dan berperan aktif dalam pencegahannya.
Inisiatif ini penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, baik di sekolah maupun tempat kerja.