Headline24jam.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Israel bernama Aron Geller menjadi sorotan di media sosial karena diduga memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia. KTP tersebut terdaftar di Kampung Pasirhayam, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Pengecekan KTP oleh Bupati Cianjur
Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan melalui sistem kependudukan nasional bersama petugas dari Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Hasilnya, tidak ada KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas nama Aron Geller yang terdaftar. NIK yang tertera bahkan tidak dapat dibaca oleh sistem.
“Setelah dilakukan pencarian, data dengan nama Aron Geller tidak ditemukan. Sebagian besar dapat dipastikan bahwa KTP WNA yang beredar di media sosial adalah palsu,” kata Wahyu, dikutip dari Antara.
Penelusuran ke Alamat Tertera
Pihak Bupati bersama warga setempat melakukan pengecekan di alamat yang terdaftar pada e-KTP tersebut. Hasilnya, warga sekitar belum mengenal orang asing tersebut, dan Ketua RT setempat memastikan tidak ada warga asing yang tinggal di Kampung Pasirhayam.
“Ini menjadi pelajaran penting untuk memastikan setiap informasi yang beredar di media sosial, agar tidak menjadi masalah di kemudian hari,” lanjutnya.
Keterangan dari Disdukcapil
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Asep Kusmanawijaya, menjelaskan bahwa mereka telah menerima informasi terkait KTP tersebut sejak tiga bulan lalu. Pihaknya juga telah memberikan keterangan pada Dirjen Imigrasi tentang data WNA tersebut yang dinyatakan palsu.
Setelah mencoba mencocokkan NIK yang tertera pada e-KTP, pihak Disdukcapil memastikan bahwa tidak ada data yang muncul dalam sistem. “Masyarakat dapat memastikan e-KTP yang mencurigakan saat melakukan transaksi bisnis dengan cara mengecek langsung ke Kantor Disdukcapil Cianjur,” tutup Asep Kusmanawijaya.
*()**