Headline24jam.com – Menuju akhir tahun 2025, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN serta menyesuaikan dengan kondisi inflasi dan ekonomi nasional.
Kebijakan Kenaikan Gaji ASN
Pepres ini mencakup gaji semua ASN, mulai dari guru, dosen, tenaga kesehatan, hingga anggota TNI/Polri dan pejabat negara. Pemerintah menganggap kebijakan ini sebagai komitmen untuk memperbaiki kesejahteraan ASN.
Poin utama dari Pepres ini merujuk pada peningkatan gaji ASN. Dikutip dari JawaPos.com, poin 6 dalam lampirannya menyebutkan, “Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.”
Presentase Kenaikan Gaji
Menurut Radar Semarang, besaran kenaikan gaji ASN bervariasi berdasarkan golongan jabatan:
- Golongan I dan II akan menerima kenaikan gaji sebesar delapan persen.
- Golongan III akan memperoleh kenaikan gaji sebesar sepuluh persen.
- Golongan IV mendapatkan kenaikan tertinggi sebesar dua belas persen.
Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji pokok. Tunjangan kinerja akan diberikan berdasarkan evaluasi masing-masing instansi.
Rincian Gaji ASN
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan gaji PNS, rincian gaji pokok ASN berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
Cara Menghitung Kenaikan Gaji
Kenaikan gaji dihitung dengan menambah gaji pokok saat ini sesuai dengan persentase yang berlaku untuk golongan tertentu. Misalnya, seorang PNS golongan IIIc dengan gaji pokok Rp 4.000.000 akan mengalami kenaikan gaji sepuluh persen menjadi Rp 4.400.000 per bulan.
Kapan Gaji Baru Cair?
Kenaikan gaji direncanakan berlaku mulai Oktober 2025 dengan pembayaran dilakukan secara rapel pada November 2025. Namun, pelaksanaan Pepres ini tergantung pada kesiapan anggaran pemerintah.
Gaji Pensiunan
Bagi ASN yang telah pensiun, kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan masih dalam kajian. Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan gaji tahun 2025 berlaku hanya untuk ASN yang masih aktif.
Kenaikan gaji bagi ASN diharapkan dapat memberikan dampak positif, baik bagi pegawai negeri maupun masyarakat luas, seiring dengan perbaikan kesejahteraan yang menjadi fokus utama pemerintah.