Headline24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 3 November 2025. Penangkapan terjadi di Provinsi Riau dan mengamankan total 10 orang terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Reaksi Publik
Penangkapan Abdul Wahid menjadi sorotan publik karena ia baru menjabat sebagai Gubernur Riau sejak pelantikannya pada 20 Februari 2025. Masyarakat sebelumnya mengenalnya sebagai sosok sederhana yang berhasil mencapai kesuksesan melalui kerja keras.
Jalur Karier
Karir politik Abdul Wahid dimulai dengan bergabung sebagai kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia terpilih sebagai Anggota DPRD Provinsi Riau dan menjabat Ketua Fraksi PKB selama dua periode (2009–2019). Selanjutnya, ia melanjutkan kariernya sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
Laporan Harta Kekayaan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Maret 2024, Abdul Wahid mencatatkan harta kekayaan sebesar Rp4,8 miliar. Aset terbesarnya adalah 12 bidang tanah dan bangunan yang mencapai nilai sekitar Rp4,9 miliar, tersebar di Pekanbaru, Kampar, Indragiri Hilir, hingga Jakarta Selatan.
Di Pekanbaru, salah satu asetnya adalah tanah dan bangunan senilai mulai dari Rp55 juta hingga ratusan juta rupiah. Aset terbesarnya berlokasi di Jakarta Selatan, seluas 1.555 meter persegi dengan nilai sekitar Rp2,3 miliar.
Aset dan Utang
Abdul Wahid juga melaporkan kepemilikan dua kendaraan pribadi, yaitu Toyota Fortuner tahun 2016 dan Mitsubishi Pajero tahun 2017, yang masing-masing bernilai Rp400 juta dan Rp380 juta. Ia memiliki uang kas sebesar Rp621 juta, namun terdata memiliki utang sebesar Rp1,5 miliar, sehingga total kekayaan bersihnya diperkirakan sekitar Rp4,8 miliar.
Tanggapan PKB
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berencana menunggu pernyataan resmi dari KPK sebelum mengambil sikap terkait penangkapan Abdul Wahid. KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, dan dua kader PKB tercatat sebagai pihak yang terakhir tiba di kantor KPK.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.