Headline24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid, terkait dugaan pemerasan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau. OTT berlangsung pada 4 November di Jakarta dan melibatkan 10 orang lainnya.
Tindak Pidana Pungli
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, merinci bahwa Abdul Wahid diduga menerima alokasi jatah preman dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh pihak swasta. Jatah tersebut diduga berkisar pada sekian persen dari nilai proyek yang bersumber dari rekomendasi sang gubernur.
“Sistem ini sering disebut japrem, di mana ada persentase tertentu untuk kepala daerah,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK.
Barang Bukti
Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp 1,6 miliar, yang diduga disiapkan untuk Gubernur Abdul Wahid. Uang tersebut terdiri dari pecahan mata uang asing, termasuk dollar AS dan poundsterling.
“Uang ini merupakan bagian dari penyerahan kepada kepala daerah, yang menandakan adanya aliran dana sebelumnya dalam aktivitas yang sama,” tambahnya.
Penetapan Tersangka
Sampai saat ini, KPK belum secara resmi menetapkan tersangka dari 10 individu yang ditangkap, termasuk Abdul Wahid dan dua kader PKB, Tata Maulana dan Dani M Nursalam. Selain itu, Kepala Dinas PUPR Riau, Arief Setiawan, dan Sekdis PUPR, Ferry Yunanda, juga ikut terjaring dalam operasi ini.
Budi menambahkan bahwa informasi lebih lengkap mengenai status tersangka akan disampaikan dalam konferensi pers yang dijadwalkan.
“Besok kami akan umumkan siapa saja yang menjadi tersangka,” ujarnya menutup pernyataan.
*()**