Headline untuk metadata SEO
Headline24jam.com – Warga Bogor yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Polres Bogor. Layanan ini tersedia pada hari ini, dengan lokasi di Lotte Grosir Sholeh Iskandar dan Plaza Jambu 2.
Informasi Layanan SIM Keliling
Pendaftaran untuk layanan SIM Keliling berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Perlu dicatat bahwa layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, yang harus dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Jika masa berlaku telah habis, pemohon harus mengajukan permohonan seperti penerbitan SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Pastikan untuk mempersiapkan biaya ini saat melakukan perpanjangan.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
Untuk memperpanjang SIM A atau C, pemohon harus memenuhi syarat berikut:
- Membawa KTP asli dan fotokopi.
- Menyertakan SIM asli yang masih berlaku.
- Melakukan tes psikologi SIM.
- Menyertakan surat keterangan sehat.
Pentingnya Memiliki SIM
Setiap pengemudi kendaraan wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Aturan ini diatur dalam Pasal 281, yang juga mencakup sanksi bagi pengendara yang tidak memiliki SIM.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Bogor dapat lebih mudah dalam melakukan perpanjangan SIM mereka. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pengemudi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.