Headline24jam.com – Ribuan mantan buruh PT Danbi International di Garut, Jawa Barat, mencapai kemenangan dalam gugatan hukum di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat. Setelah melewati proses panjang, mereka berhasil mendapatkan sebagian hak-hak mereka yang belum dibayarkan setelah pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kebangkrutan perusahaan.
Kemenangan Penting bagi Buruh
Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan mengenai pengalihan aset perusahaan yang dianggap merugikan pekerja. Dalam putusannya, pengalihan aset ke pihak lain dinyatakan batal dan harus dimasukkan kembali ke budel pailit untuk membayar utang, termasuk hak-hak buruh yang belum terpenuhi, seperti gaji terakhir, pesangon, dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Aset Rp16 Miliar untuk Pembayaran
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Kabupaten Garut menggugat melalui jalur hukum Actio Pauliana, meminta pembatalan tindakan debitur pailit yang merugikan kreditur. Hasil sidang menyatakan bahwa pengalihan aset kepada pihak lain oleh debitur adalah perbuatan melawan hukum.
Budi Rahadian, dari K-SPSI Garut, menyebutkan, “Majelis Pengadilan Niaga telah mengabulkan sebagian gugatan buruh eks PT Danbi. Tindakan mengalihkan aset dengan menjual itu dinyatakan melawan hukum.” Ia menginformasikan bahwa salinan putusan diterima pihaknya pada 6 November 2025 dan segera mengabarkan kepada seluruh buruh.
Proses Pengelolaan Aset
Putusan pengadilan juga memerintahkan pengosongan aset yang telah dijual dan memerintahkan kurator untuk mengelolanya sebagai bagian dari budel pailit. Diperkirakan, nilai aset yang berhasil dimasukkan kembali mencapai Rp 16 miliar, namun jauh dari total hak buruh yang diperkirakan mencapai Rp 48 miliar.
Sebanyak 2.079 buruh eks PT Danbi terlibat, dengan 1.748 di antaranya merupakan anggota K-SPSI yang menggugat. Meski serikat menggugat, semua buruh akan mendapatkan bagian dari hasil penjualan aset tersebut.
(Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)