Headline24jam.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk melarang hukuman fisik oleh guru terhadap siswa yang tidak mematuhi aturan sekolah. Kebijakan ini diumumkan oleh Gubernur Dedi Mulyadi pada Jumat, 7 November 2025, di Gedung Sate, Kota Bandung.
Kenapa Hukuman Fisik Dihindari?
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa hukuman fisik seringkali menimbulkan perdebatan dan bertentangan dengan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak. “Hukuman fisik berisiko hukum, jadi tidak boleh. Aspek hukum ada di undang-undang,” ungkapnya.
Pendekatan Mendidik untuk Siswa
Menanggapi isu tersebut, Dedi mendorong guru untuk memberikan hukuman yang bersifat mendidik, seperti membersihkan ruang kelas, mengecat tembok, atau mengurus sampah. “Saya buat SE pada guru agar memberikan hukuman yang mendidik,” tambahnya.
Tujuan Surat Edaran
Kebijakan ini juga bertujuan untuk menghindari konflik antara guru dan orang tua, seperti yang terjadi di Kabupaten Subang. Selain itu, Dedi menyatakan bahwa Pemprov telah menyiapkan 200 pengacara untuk mendampingi guru SMA/SMK di Jawa Barat.
Peran Orang Tua
Gubernur mengajak orang tua untuk membuat surat pernyataan agar bersedia menerima kembali anak mereka jika tidak disiplin di sekolah. “Kami mengubah cara berpikir dengan cara itu,” kata Dedi.
Dengan langkah ini, diharapkan pendidikan di Jawa Barat bisa berjalan lebih baik dengan mengutamakan pendekatan yang mendidik dan menghormati hak anak.