Headline24jam.com – Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo bersama tujuh orang tersangka lain terkait kasus penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Proses Penetapan Tersangka
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menegaskan bahwa langkah ini merupakan murni penegakan hukum. “Para tersangka diduga telah melakukan manipulasi dan penyebaran tuduhan palsu melalui berbagai platform digital,” ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 7 November 2025.
Menurut Kapolda, kasus ini melibatkan dua klaster tersangka. Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah, yang dijerat dengan Pasal 310, 311, 160 KUHP, serta Pasal terkait dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Klaster Tersangka Kedua
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa. Mereka dikenakan pasal yang sama, ditambah dengan beberapa pasal tambahan dalam UU ITE.
Kapolda mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai latar belakang, termasuk hukum pidana dan forensik digital. Selain itu, ada 723 barang bukti yang telah disita, termasuk dokumen dari Universitas Gadjah Mada yang menyatakan keaslian ijazah Jokowi.
Penekanan Proses Hukum
Kapolda menegaskan bahwa semua langkah penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur dengan melibatkan pihak eksternal. Penyidik juga mengandalkan hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri untuk menegaskan tuduhan yang ditujukan kepada para tersangka.
“Mari kita jaga suasana publik yang aman dan sejuk, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi,” imbau Kapolda kepada masyarakat.
Status Penahanan Tersangka
Hingga saat ini, Roy Suryo dan yang lainnya belum ditahan. Kapolda menyatakan bahwa keputusan mengenai penahanan akan ditentukan setelah pemeriksaan lebih lanjut.
Kombes Iman Imanuddin, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, menyebutkan pemanggilan terhadap para tersangka akan dilakukan segera. Dia berharap semua tersangka bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan.
Respons Roy Suryo
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, merespons dengan tenang. Ia menghormati proses hukum dan akan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya. “Kami akan mengikuti semua nasihat yang ada,” ujarnya.
Dengan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak terjebak dalam isu yang belum tentu benar.