Headline24jam.com – Presiden Prabowo Subianto telah melantik sepuluh tokoh sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri pada Jumat, 7 November 2025, di Istana Merdeka, Jakarta. Pembentukan komisi ini diharapkan dapat menjawab tuntutan publik terhadap perbaikan kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pelantikan Anggota Komisi
Acara dimulai dengan lagu kebangsaan “Indonesia Raya”, diikuti dengan pembacaan Keputusan Presiden Nomor 122P Tahun 2025 tentang pengangkatan keanggotaan komisi. Setelah itu, semua anggota mengucapkan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo.
Presiden mengingatkan pentingnya komitmen pada Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan demi dharma bakti untuk negara.
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri
Komisi ini diawali oleh Jimly Asshiddiqie yang menjabat sebagai ketua. Selain Jimly, sembilan tokoh lainnya juga dilantik, termasuk:
- Yusril Ihza Mahendra – Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
- Otto Hasibuan – Wakil Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
- Jenderal (Purn) Tito Karnavian – Mantan Kapolri dan Menteri Dalam Negeri
- Supratman Andi Agtas – Menteri Hukum
- Mahfud MD – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan Menko Polhukam
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo – Kapolri aktif
- Jenderal (Purn) Idham Aziz – Eks Kapolri
- Jenderal (Purn) Badrodin Haiti – Eks Kapolri
- Ahmad Dofiri – Penasihat Khusus Presiden di bidang keamanan
Harapan untuk Reformasi Polri
Dengan adanya anggota yang berpengalaman, diharapkan komisi ini dapat segera melaksanakan reformasi internal Polri. Pembentukan komisi merupakan salah satu langkah Presiden Prabowo untuk merespons keinginan publik mengenai perbaikan sistem kepolisian yang semakin mendesak.
Kehadiran Pejabat Negara
Dalam kesempatan tersebut, beberapa menteri turut hadir, termasuk Menko Polhukam, Menko Perekonomian, dan Menteri Luar Negeri. Keberadaan mereka menunjukkan dukungan terhadap inisiatif reformasi Polri.
Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri merupakan langkah konkret untuk menindaklanjuti permintaan masyarakat tentang perubahan di kepolisian yang semakin mendutuk. Reformasi ini diharapkan membawa perubahan signifikan dalam pelayanan keamanan publik di Indonesia.