Headline24jam.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa total pembiayaan dari industri fintech peer-to-peer (P2P) lending, atau pinjaman online, mencapai Rp 90,99 triliun per September 2025. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 22,16 persen tahun ke tahun (yoy).
Pertumbuhan Pembiayaan P2P Lending
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa pertumbuhan ini lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 21,62 persen yoy. “Outstanding pembiayaan pada September 2025 adalah Rp 90,99 triliun,” jelas Agusman dalam konferensi pers daring pada Minggu (9/11).
Risiko Kredit Macet Meningkat
Agusman juga mencatat tingkat risiko kredit macet di sektor pinjaman online mengalami kenaikan. Pada September 2025, TWP90 berada di angka 2,82 persen, naik dari 2,60 persen pada bulan sebelumnya.
Ketidakpatuhan Perusahaan Fintech
Hingga saat ini, ada 3 dari 145 perusahaan pembiayaan yang gagal memenuhi syarat kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar. Selain itu, 8 dari 95 penyelenggara Pinjaman Daring juga belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.
Semua penyelenggara yang tidak memenuhi syarat telah mengajukan action plan kepada OJK, mencakup langkah-langkah untuk memenuhi kewajiban ekuitas yang dimaksud. Ini termasuk penambahan modal dari pemegang saham, mencari investor strategis, dan upaya merger dengan penyelenggara lain.
Tindakan OJK Terhadap Perusahaan Bermasalah
Dalam langkah menegakkan kepatuhan industri, OJK mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Perusahaan ini telah dinyatakan berstatus pengawasan khusus dan tidak mampu memperbaiki kondisi keuangannya.
Agusman menegaskan bahwa pencabutan ini dilakukan karena PT CMB tidak memenuhi kewajiban ekuitas minimum dan aspek lainnya dalam tenggat waktu yang ditentukan.
Informasi selengkapnya mengenai perkembangan industri fintech dan langkah-langkah OJK bisa diakses melalui sumber resmi yang tersedia.