Headline24jam.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rencana redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang Rupiah, yang mengubah Rp 1.000 menjadi Rp 1, sepenuhnya merupakan wewenang Bank Indonesia (BI) dan bukan tanggung jawab pemerintah atau Kementerian Keuangan. Pernyataan ini disampaikan pada Senin (10/11/2025) di Universitas Airlangga, Surabaya.
Penjelasan Mengenai Redenominasi
Purbaya menyampaikan bahwa batas waktu penyusunan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah ditargetkan selesai pada 2026 atau 2027. Namun, ia menegaskan bahwa proses tersebut bersifat administratif dan teknis, sementara pelaksanaan langsung berada di tangan BI.
Kebijakan Yang Masih Jauh Dari Pelaksanaan
Mantan Bos LPS tersebut juga menyatakan bahwa kebijakan redenominasi tidak akan diterapkan dalam waktu dekat, termasuk pada tahun 2026 mendatang. “Redenominasi itu kebijakan bank sentral, dan BI nanti akan terapkan sesuai kebutuhan pada waktunya. Tapi penerapannya tidak sekarang, tidak tahun depan,” ungkap Purbaya.
Koreksi Kesalahpahaman Publik
Purbaya menegaskan bahwa isu redenominasi seringkali disalahartikan. “Saya tidak tahu itu, bukan (urusan) Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral. Jadi, jangan saya yang digebukin,” katanya.
Respons Pemerintah Terkait Isu Ini
Beberapa pejabat pemerintah lainnya turut memberikan pernyataan mengenai redenominasi. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa belum ada rencana terkait hal ini, dan “masih jauh”. Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa pembahasan redenominasi tidak akan berlangsung dalam waktu dekat.
Kesimpulan
Dari penjelasan yang ada, dapat disimpulkan bahwa meskipun wacana redenominasi mulai muncul, otoritas dan keputusan akhir mengenai kebijakan tersebut sepenuhnya berada pada Bank Indonesia. Hingga kini, pembahasan internal di pemerintah juga belum berjalan.
Doc: Antara Foto
Ket. Uang Rupiah