Headline24jam.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Jawa Barat memastikan bahwa perubahan skema kuota haji 2026 tidak akan mempengaruhi antrian keberangkatan calon jamaah haji. Pemerintah menegaskan bahwa keberangkatan akan diatur berdasarkan daftar tunggu yang sama, sebesar 26,4 tahun, untuk seluruh daerah di Indonesia.
Kebijakan Baru untuk Mencegah Penyimpangan Antrian
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenhaj Jawa Barat, Boy Hari Novian, menjelaskan bahwa skema baru diterapkan untuk menghindari adanya calon jamaah yang ‘menyalip’ antrian. Dengan sistem ini, semua calon jamaah akan mengacu pada nomor urut provinsi.
“Tidak ada yang menyalip antrian, karena keberangkatan dilakukan berdasarkan urutan yang telah ditetapkan,” ungkap Boy pada Rabu (12/11/2025).
Perbedaan Daftar Tunggu Sebelum Skema Baru
Sebelum skema ini diberlakukan, waktu tunggu untuk calon jamaah haji berbeda di setiap daerah. Di Kabupaten Cianjur dan Sukabumi, waktu tunggu hanya sekitar 16 tahun, sementara di Kabupaten Bekasi dan Kota Depok mencapai 30 tahun. Kondisi ini menyebabkan ketidaksesuaian keberangkatan.
“Dengan adanya perubahan ini, semua daerah akan memiliki kesamaan dalam hal daftar tunggu,” tambah Boy.
Tujuan Pemberlakuan Skema Kuota Haji yang Baru
Boy menyatakan bahwa tujuan utama dari kebijakan baru ini adalah untuk memberikan keadilan dan kepastian bagi calon jamaah haji. Mereka yang berangkat pada 2026 adalah yang berhak dan terdaftar dengan benar.
“Ini demi kemaslahatan jamaah, sehingga yang berangkat adalah mereka yang benar-benar memenuhi syarat,” katanya.
Menghindari Pendaftaran Ganda
Ke depan, Kemenhaj juga berupaya mencegah calon jamaah haji mendaftar di daerah lain hanya untuk memperpendek waktu tunggu. Dengan satu daftar tunggu nasional, diharapkan semua akan mendapatkan kepastian keberangkatan yang sama.
“Tidak akan ada lagi calon jamaah yang memilih daerah dengan waktu tunggu lebih singkat. Semua jamaah berhak mendapatkan kepastian,” tegas Boy.
Kepastian Dana dan Manfaat Bagi Jamaah
Implementasi skema baru ini tidak akan mengganggu dana manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Semua calon jamaah akan memiliki akses untuk mengecek kepastian keberangkatan melalui aplikasi Satu Haji.
“Dana manfaat dari BPKH adalah hak setiap jamaah dan tidak akan diambil dari jamaah yang belum berangkat. Ini untuk pemerataan dan keadilan,” jelas Boy Hari Novian.