Headline24jam.com – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diimbau oleh Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, untuk menggunakan dana bantuan sosial (bansos) dengan bijak. Peringatan tersebut disampaikan untuk menghindari pengeluaran dari daftar penerima bansos.
Penggunaan Bansos yang Tepat
Menteri Sosial menekankan pentingnya pemanfaatan dana bansos untuk memenuhi kebutuhan dasar. “Bansos harus digunakan sesuai peruntukannya, bukan untuk kepentingan lain,” tegas Saifullah dalam video di kanal YouTube Kemensos RI.
Larangan Penggunaan yang Jelas
Kemensos menyampaikan dengan tegas bahwa dana bansos tidak boleh digunakan untuk membeli rokok, minuman keras, narkoba, atau barang terlarang lainnya. Saifullah menegaskan bahwa dana ini juga dilarang untuk membayar utang pribadi, membeli perhiasan, gawai mahal, atau kendaraan.
Judi Online dan Penjualan Bansos
Selain itu, penggunaan dana bansos untuk judi online juga dilarang. Bantuan dari pemerintah tidak boleh diperjualbelikan, dipindahtangankan, atau dipotong oleh pihak manapun.
Tanggung Jawab Bersama
Saifullah Yusuf menghimbau semua pihak untuk saling mengingatkan. Pendamping sosial, RT/RW, serta aparat desa diharapkan berperan aktif memastikan bantuan diterima sepenuhnya oleh KPM.
Disalurkannya Berbagai Bantuan
Menjelang akhir 2025, banyak program bansos, seperti PKH, BPNT, dan BLT Kesra, disalurkan kepada masyarakat. Pencairan bansos ini sudah dimulai secara bertahap, termasuk bantuan PKH, BPNT tahap 4, serta BLT Kesra senilai Rp 900.000 dan bantuan beras 20 kg serta minyak goreng.
Dengan informasi ini, diharapkan KPM dapat menggunakan dana dengan bijak agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal.