Headline24jam.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengumumkan bahwa penghapusan tunggakan iuran hanya akan berlaku bagi masyarakat miskin dan kurang mampu. Kebijakan ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk membantu mereka yang tidak mampu membayar iuran kesehatan, bukan untuk peserta yang sebenarnya mampu.
Kebijakan BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan pentingnya memahami kebijakan ini secara tepat. Ia mengingatkan peserta yang mampu untuk tidak menganggap penghapusan tunggakan sebagai peluang untuk menunda pembayaran.
“Jangan sampai disalahartikan, orang yang mampu tidak seharusnya menunggu untuk membayar tunggakan,” ungkap Ghufron saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta.
Fokus pada Masyarakat Miskin
Ghufron menambahkan, langkah ini merupakan upaya negara untuk memastikan masyarakat miskin tetap mendapat akses layanan kesehatan. Ia menyatakan, banyak di antara mereka yang tak mampu membayar meskipun telah ditagih.
“Peserta yang tidak mampu, terutama masyarakat miskin, akan diberikan penghapusan tunggakan,” tuturnya. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban mereka yang paling membutuhkan.
Rencana Pendaftaran Ulang
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menjelaskan bahwa para penunggak diharapkan melakukan pendaftaran ulang untuk menjadi peserta aktif BPJS.
“Tunggakan ini akan dihapus dengan cara peserta mendata ulang harus segera mendaftar sebagai peserta aktif,” katanya.
Target Pembebasan Tunggakan
Cak Imin juga menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk memastikan hak masyarakat atas layanan kesehatan tanpa beban tunggakan. Wacana untuk membebaskan tunggakan ini diharapkan dapat dilaksanakan pada November 2025, sehingga seluruh utang iuran peserta dianggap lunas.
“Setelah tunggakan dilunasi, semua peserta dapat memulai program iuran baru,” tutupnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan dampak positif terhadap akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.